PLT Walikota Jadwalkan Mutasi Pejabat Pada Desember 2016

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyusul Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai diberlakukan 1 Januari 2017 mendatang, Pemerintah Kota Kupang akan mempersiapkan mutasi pengisian jabatan bagi sejumlah Dinas dan Badan yang baru.

“Perda yang baru dengan OPD yang baru sudah berlaku efektif pada Januari 2017 nanti, untuk itu pada Desember 2016 nanti mutasi untuk pengisian jabatan sudah harus dilakukan,” Kata Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Kupang, Johana Lisapaly kepada wartawan.

Menurutnya, saat ini pihaknya sementara melakukan persiapan. Apalagi Peraturan Daerah (Perda) tentang organisasi perangkat daerah (OPD) sudah ditetapkan.

Baca: Walikota Ingatkan Camat dan Lurah Soal Netralitas ASN Jelang Pilkada

Selanjutnya, kata Yohana, pihaknya akan melakukan penjabaran terhadap struktur OPD. “Perda itu baru menetapkan dinas/badan dan juga tipe. Jadi nanti dijabarkan lagi strukturnya,” ungkap Yohana.

Setelah dijabarkan strukturnya secara lengkap baru dilakukan pengisian jabatan, Sehingga pada Desember 2016 nanti mutasi untuk pengisian jabatan sudah bisa dilakukan.