Satgas Yonif 641/BRU Sosialisasi Hukum Bagi Warga Empat Desa Perbatasan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Guna menghindari tindakan illegal, warga empat Desa di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste kembali mendapat sosialisasi hukum dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 641/Beruang yang bertempat di ruangan SDK Sadi, Desa Sadi, Jumat (21/10/2016).

Kegiatan sosialisasi hukum di wilayah Pos Asulait, Dankipur-1 Satgas Yonif Raider 641 itu dihadiri kurang lebih 50 peserta dari perangkat Desa, tokoh adat, perempuan, masyarakat Desa Sadi, Umaklaran, Bauho, Sarabau Kecamatan Tastim, juga Kapospol Tastim, Dankipur-1 serta Danpos Asulait bersama Anggota.

Materi sosilaisasi hukum dibawakan oleh Perwira Hukum (Pakum) Satgas Yonif Raider 641/Bru, Kapten Chk Ujang Priyono didampingini Dankipur-1 Lettu (Inf) Miftahul Khoiron serta Danpos Asulait, Serka Asiamsul. Adapun materi tentang peraturan bersama RI-RDTL tentang perlintasan tradisional perbatasan dan pasar. UU nomor 12 tahun 1951 tentang senpi, muhandak dan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Pakum Ujang Priyono usai kegiatan mengatakan, tujuan dilakukan sosialisasi hukum agar warga di perbatasan Belu dan Timor Leste bisa mengetahui, memahami bahwa tindakan-tindakan atau perlintasan illegal melanggar hukum.

“Dengan adanya sosialisai ini kita mengajak dan menghimbau kepada masyarakat di tapal batas Belu agar jangan melakukan kegiatan Illegal yang dilarang oleh aturan nasional, karena itu hanya akan membahayakan diri sendiri,” ujar dia.

Baca : Penutupan TMMD Ke-97 di Perbatasan Malaka-Timor Leste

Diharapkan, melalui sosialisasi hukum ini masyarakat di empat Desa dapat sadar dan menyadari sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan atau kegiatan perlintasan ilegal. Sehingga kedepan masyarakat bisa hidup dengan makmur bebas dari hukum.

Dankipur-I Lettu (Inf) Miftakhul mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan sebuah program yang sudah ditanamkan oleh Dansatgas. Harapannya memberikan wacana dan pengetahuan kepada masyarakat di tapal batas, yang nanti dapat diterapkan di tengah lingkungan.

“Masyarakat masih banyak yang belum paham tentang hukum, terutama mengenai tindakan illegal. Kita harapkan melalui sosialisasi ini masyarakat di perbatasan sadar dan menghindari aksi-aksi illegal,” pinta dia .

Pj Kades Sarabau Yulius Manek tambahkan, kegiatan sosialisasi hukum dari Satgas Yonif 641 ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah perbatasan Asulait, khususnya dibidang ekonomi. Dengan adanya pas lintas batas yang gratis dan gampang masyarakat bisa gunakan leluasa menjual dibatas kedua negara tanpa harus melakukan kegiatan illegal.

“Kalau bisa kegiatan ini sering-sering dilakukan bagi masyarakat yang ada di wilayah perbatasan. Kami sangat mengharapkan sosialisasi ini terus dilanjutkan di tingkat Desa dalam Kabupaten Belu, sehingga masyarakat bisa paham tentang hukum di wilayah perbatasan,” harap Manek.