Satgas Yonif Raider 641/BRU Sosialisasi Hukum Bagi Warga Perbatasan Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider 614/Beruang menggelar sosialisasi hukum bagi warga Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan antara Negara Indonesia dan Timor Leste.
Kegiatan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Lasiolat, Jumat (2/9/2016). Materi sosialisai hukum dibawakan Pakum Satgas Yonif Raider 614/Bru, Kapten Chk Ujang Priyono didampingi Pabintal Lettu Inf H. Didik dan Letda Inf Rio Bayu (Danpos Mahein).
Hadir dalam sosialisasi hukum, Camat Lasiolat, Sekcam beserta jajaran, Kapolsek Lasiolat, Delapan Kades Se-Kecamatan Lasiolat, Perwakilan Guru, Tokoh adat, masyarakat, agama, pelajar SMA Gabriel Manek serta masyarakat Lasiolat.
Kapten Chk Ujang Priyono kepada NTTOnlinenow.com mengatakan, tujuan sosialisasi hukum bagi masyarakat di Kecamatan Lasiolat untuk memberikan gambaran kepada masyarakat wilayah perbatasan tentang peraturan bersama RI-RDTL.
“Materi hukum yang diberikan tentang perlintasan tradisional perbatasan dan pasar. Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang senpi, muhandak dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang migas,” urai dia.
Dikatakan, selain menjalankan tupoksi menjaga wilayah kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, TNI juga berkewajiban memberikan sosialisasi hukum bagi masyarakat di tapal batas Indonesia dan Timor Leste, sehingga masyarakat memahami, mengetahui bahwa perlintasan tindakan-tindakan ilegal melanggar hukum dan membahayakan diri masyarakat.
“Kita berikan pemahaman hukum bagi warga Lasiolat supaya mereka sadar tindakan ilegal itu melanggar hukum. Dengan kegiatan ini masyarakat bisa memahami dan menyadari akan hal-hal ilegal,” harap Priyono.
Dituturkan, sebelumnya kegiatan sosialisasi hukum juga telah digelar di wilayah Kecamatan Raihat wilayah yang berbatasan langsung dengan Maliana, Distric Bobonaro Timor Leste.
“Ini sosialisasi hukum yang ketiga. Sosialisasi pertama di Raihat, setelah itu dialog interaktif di RRI dan hari ini di Lasiolat. Kedepan sosialisasi ini akan kita selenggarakan di setiap pos perbatasan Indonesia dan Timor Leste,” ucap dia.
Lanjut Priyono, antusias masyarakat Kecamatan Lasiolat sangat tinggi dengan kegiatan sosialisasi hukum. Mereka mengapresiasi sosilaisasi di wilayah Kecamatan, karena selama ini tidak pernah mendapat sosialisasi hukum.
“Mereka sangat apresiasi. Camat Lasiolat berharap kalau bisa bisa kegiatan sosialisasi hukum diadakan di setiap Desa dalam wilayah Kecamatan Lasiolat. Rencana kedepan sosialisasi akan dilakukan di Silawan, setelah itu di beberapa pos perbatasan di tapal batas,” sebut dia.
Dituturkan, sebelumnya kegiatan sosialisasi hukum juga telah di gelar di wilayah Kecamatan Raihat wilayah yang berbatasan langsung dengan Maliana, Distric Bobonaro Timor Leste. “Ini sosialisasi hukum yang ketiga. Sosialisasi pertama di Raihat, setelah itu dialog interaktif di RRI dan hari ini di Lasiolat. Kedepan sosialisasi ini akan kita selenggarakan di setiap pos perbatasan Indonesia dan Timor Leste,” ucap dia.
Lanjut Priyono, antusias masyarakat Kecamatan Lasiolat sangat tinggi dengan kegiatan sosialisasi hukum. Mereka mengapresiasi sosilaisasi di wilayah Kecamatan, karena selama ini tidak pernah mendapat sosialisasi hukum.
“Mereka sangat apresiasi. Camat Lasiolat berharap kalau bisa bisa kegiatan sosialisasi hukum diadakan di setiap Desa dalam wilayah Kecamatan Lasiolat. Rencana kedepan sosialisasi akan dilakukan di Silawan, setelah itu di beberapa pos perbatasan di tapal batas,” sebut dia.
Komentar ditutup.