Panitia Pilih Kasih Dalam Penetapan Cakades Manamas

Bagikan Artikel ini

Laporan Ako Uskono.
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sebanyak tujuh orang Calon kepala desa (Cakades) Manamas, kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), antara lain Yohanes T.Meko, Yuliana Lusidai, Antonius Lasi, Maksimus Elu, Iwal Falo, Epi Teme dan Stefen Kolo kemarin Kamis, (09/02/2017) telah ditetapkan oleh panitia. Dari tujuh Cakades ini, 2 org dinyatakan gugur secara administrasi yakni yohanes Meko dan yuliana Lusidai.

Yohanes meko ketika ditemui media ini di kefamenanu Sabtu (11/02/2017), menyesalkan penetapan tersebut terkesan pilih kasih.

“Pada dasarnya saya sportif menerima hasil penetapan tersebut, saya dinyatakan gugur karena surat nikah gereja yang aku sodorkan ke meja panitia dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi saya datang ke kota ini untuk mengurus akta nikah. Ketika saya sedang mengurus statusku, panitia malah lakukan penetapan bahwa saya dinyatakan gugur” jelas Meko.

Ditambahkan pula bahwa dirinya telah menerima secara administrasi tapi secara etika seharusnya dua teman cakades lainnya yakni saudara ME dan saudara AL harus di gugurkan pula oleh panitia.

Baca : Miss Indonesia 2010, Asyifa Latief: Ajak Anak NTT untuk MAJU

“Secara administrasi bolehlah saya digugurkan, tapi secara perilaku maka dua teman cakades lainnya yakni saudara Maksi Elu dan saudara Anton Lasi harus jua digugurkan. Saudara ME pernah di pecat dari jabatan kepala desa ketika baru 2,5 tahun mjabat jadi kepala desa Manamas karena tertangkap basah menjual raskin milik warga manamas, sebanyak 2 ton.

Lalu saudara AL, pun pada tahun lalu sebagai ketua tpk Manamas, terlibat bentrok degan warga dusun Naimeko, Manamas karena tak mau membrikan uang siri pinang kepad warga yg lahan mereka digusur untuk rabat jalan dusun. Kenapa panitia menutup mata untuk hal ini? Dua cakades ini harus dijegal karena tidak penuhi satu kriteria yakni, pernyataan diatas meterai bahwa tidak pernah meresahkan warga. Karena itu saya tegaskan bahwa penetapan panitia kemarin itu tidak sah. Jadi harus ditinjau ulang penetapan tersebut”, pungkas Meko.