Angkutan Umum Jenis Pick Up Tidak Diperbolehkan Masuk Kota Kupang
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyusul ada permintaan dari pemkab Kupang dan pemilik kendaraan angkutan umum pick up, yang memimta kepada dinas perhubungan Kota Kupang untuk mengijinkan kendaraan itu tetap beroperasi mengangkut penumpang, namun Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka mengaku, Dinas Perhubungan Kota Kupang akan tetap pada pendiriannya untuk tidak memperbolehkan mobil Pick Up, terlebih yang mengantongi izin dari luar Kota Kupang untuk melakukan aktifitas sebagai mobil penumpang di wilayah Kota Kupang.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena saat ini sudah banyak mobil Pick Up asal luar Kota Kupang yang melakukan aktifitas atau beroperasi sebagai mobil penumpang di wilayah Kota Kupang. Sedangkan sesuai aturan di wilayah Kota Kupang, mobil Pick Up hanya diperbolehkan untuk beroperasi sebagai mobil pengangkut barang.
Selain itu, keberadaan mobil Pick Up sebagai mobil penumpang di wilayah Kota Kupang, juga dinilai telah meromolkan Kota dan menciptakan sejumlah masalah kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Kupang.
Dijelaskan, sampai saat ini Dinas Perhubungan Kota Kupang hanya memberi kompensasi bagi mobil Pick Up asal luar daerah termasuk dari Kabupaten Kupang, dengan memperbolehkan mereka untuk masuk beroperasi di wilayah Kota Kupang sebagai mobil pengangkut barang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mobil Pick Up dari luar daerah juga akan terus diawasi agar dalam beroperasi sebagai mobil pengangkut barang harus sesuai kapasitas angkut yang tertera di Pengujian Kendaraan Bermotor, atau yang dikenal dengan kata Kir Mobil. Yakni, mobil Pick Up hanya boleh ditumpangi oleh maksimal Tiga orang dengan berat badan maksimal 60 Kilogram, ditambah dengan barang angkutan maksimal seberat 660 Kilogram.
Ia mengaku, untuk memaksimalkan pengawasan terhadap masuk keluarnya mobil Pick Up luar daerah ke wilayah Kota Kupang, Dinas Perhubungan Kota Kupang akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta pihak Kepoliasian Daerah Nusa Tenggara Timur, untuk melakukan operasi bersama selama Satu Minggu berturut-turut.
Terkait adanya pernyataan dari sejumlah pihak asal Kabupaten Kupang yang mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Kota Kupang tidak berperikemanusiaan karena telah turunkan sejumlah penumpang mobil Pick Up dijalan, menurutnya, hal tersebut tidaklah benar, karena pihaknya hanya menurunkan penumpang dengan jumlah barang sedikit, yang dinilai bisa menggunakan jasa Angkutan Kota.