Pertanggungjawaban Pidana Orang Perseorangan Dalam TPPO

Bagikan Artikel ini

Oleh Paul SinlaEloE
Orang perseorangan merupakan istilah hukum dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/UUPTPPO yang dipergunakan oleh pengambil kebijakan untuk mengklaster salah satu kategori subjek hukum atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO (Pasal 1 Angka 4 UUPTPPO). Akan tetapi, dalam UUPTPPO tidak dijelaskan apa atau siapa yang dimaksud dengan orang perseorangan.

Secara sederhana, istilah “orang perseorangan” dalam UUPTPPO, bisa diketahui makannya dari kata “orang” yang berarti “manusia” dan kata “perseorangan” yang merupakan kata benda untuk menjelaskan perihal orang secara pribadi. Dengan demikian, istilah “orang perseorangan” dapat dimaknai sebagai subjek hukum secara kodrati atau secara alami dalam hal ini adalah manusia atau natuurlijke persoon. Itu berarti, dalam konteks UUPTPPO istilah “orang perseorangan” memiliki arti yang sama dengan istilah “barang siapa/hij die” dalam KUHPidana.

Merujuk pada alur pikir diatas, maka sebagai subyek hukum yang melakukan TPPO, istilah “orang perseorangan” dapat didefinisikan sebagai setiap individu/perorangan yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan semua unsur-unsur delik terkait TPPO sebagaimana unsur-unsur tersebut dirumuskan di dalam UUPTPPO. Dengan definisi yang seperti ini, maka sebenarnya Penyelenggara Negara yang melakukan TPPO adalah merupakan bagian dari pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan. Perbedaannya hanya terletak pada kualitas pelaku, dimana yang satunya merupakan Penyelenggara Negara dan satunya lagi adalah bukan Penyelenggra Negara.

Berpijak pada definisi tentang orang perseorangan, maka tidaklah mengherankan apabila Paul SinlaEloE (2017:38) berpendapat bahwa pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan bisa meliputi setiap individu, seperti: Aparat (Presiden, Anggota Legislatif, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Lurah, RW, RT, TNI, Polisi, Jaksa, Hakim, Bidan, dan lain-lain), tokoh masyarakat, mantan korban TPPO, para perantara pengerah tenaga kerja dan pengirim, perantara internasional, agen perjalanan, pejabat yang korupsi (pejabat yang terkait dengan pengiriman tenaga kerja). Bahkan, pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan ini bisa juga berusia anak maupun orang terdekat yang seharusnya melindungi, diantaranya adalah: Orang tua, tetangga, pacar, teman, suami/istri, kakak/adik, saudara dan sanak kerabat.

Sebagai subjek hukum atau pelaku TPPO, maka orang perseorangan dapat dituntut dan diminta pertanggungjawaban pidananya, sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility atau teorekenbaardheid) pada intinya merupakan suatu mekanisme yang menjurus pada pemidanaan pelaku tindak pidana untuk menentukan apakah seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana (tersangka atau terdakwa) mampu bertanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukannya atau tidak.

Pelaku TPPO dengan kategori orang perseorangan dapat diminta pertanggungjawaban pidananya dan dituntut, apabila orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab. E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:250) berpendapat bahwa kemampuan bertanggungjawab dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, harus didasarkan pada keadaan dan kemampuan “jiwa” (geestelijke vermogens) dan bukan keadaan dan kemampuan “berfikir”. (verstanddelijke vermogens).

Menurut E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:249), yang dimaksud dengan keadaan jiwa dari seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab adalah berkaitan dengan keadaan sadarnya yang meliputi: Pertama, tidak terganggu oleh penyakit terus-menerus atau sementara (temporair); Kedua, tidak cacat dalam pertumbuhan (gagu, idiot, imbecile, dan sebagainya); dan Ketiga, tidak terganggu karena terejut, hypnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah sadar/reflexe bewenging, melindur/slaapwandel, mengigau karena demam/koorts, ngidam dan lain sebagainya.

Terkait dengan kemampuan jiwa, E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi (2012:249) menjelaskan bahwa seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan dianggap mampu bertanggung jawab, apabila: Pertama, dapat menginsyafi hakekat dari tindakannya; Kedua, dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut, apakah akan dilaksanakan atau tidak; dan Ketiga, dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.



Sanksi bagi pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan berdasarkan UUPTPPO adalah dipidana dengan pidana penjara minimal-maksimal dan denda minimal-maksimal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 UUPTPPO, serta akan dikenakan sanksi sebagaimana amanat dari Pasal 50 ayat (4) UUPTPPO, yakni pidana kurungan sebagai pengganti, jika tidak mampu membayar restitusi.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UUPTPPO, pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan, akan diperberat pidananya jika melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUPTPPO, mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya. Pemberatan pidananya berupa tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UUPTPPO.

Jika TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, mengakibatkan matinya korban, maka berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UUPTPPO, pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pemberatan pidana juga akan dikenakan bagi pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan, jika TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UUPTPPO, dilakukan terhadap anak. Sesuai Pasal 17 UUPTPPO, pemberatan pidananya adalah tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UUPTPPO.

Keseluruhan sanksi terhadap Pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan ini pada dasarnya sejalan dengan tujuan pokok dari pemidanaan atau penerapan sanksi pidana yang diutarakan oleh Koeswadji (1995:12), yaitu: Pertama, untuk mempertahankan ketertiban masyarakat (dehandhaving van de maatschappelijke orde); Kedua, untuk memperbaiki kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagai akibat dari terjadinya kejahatan. (het herstel van het doer de misdaad onstane maatschappelijke nadeel); Ketiga, untuk memperbaiki si penjahat (verbetering vande dader); Keempat, untuk membinasakan si penjahat (onschadelijk maken van de misdadiger); dan Kelima adalah untuk mencegah kejahatan (tervoorkonning van de misdaad).

Pada akhirnya, jika sanksi terhadap pelaku TPPO yang berkategori orang perseorangan dapat diimplementasikan dengan benar dan bijak, maka TPPO yang dilakukan oleh orang perseorangan dan telah menjadi ancaman terhadap Masyarakat, Bangsa, dan Negara, serta merupakan ancaman terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dapat “diberantas”. (Paul SinlaEloE – Aktivis PIAR NTT)