Korban Penutupan Galian C di Manggarai Kembali Berdemo, Desak Pemprov NTT Segera Terbitkan IUP
Laporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Aksi penutupan terhadap sejumlah lokasi galian C di kabupaten Manggarai, Flores, NTT oleh Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Jum’at, 18 Agustus 2017 lalu dengan memasang polise line disekitar lokasi hingga kini rupanya terus melahirkan polemik dan gelombang aksi unjukrasa dari masyarakat.
Semula penutupan itu terjadi di galian C Wae Reno, desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i dengan memasang polise line disekitar lokasi.
Seluruh peralatan kerja, seperti eksavator, greser, dan dumptruk milik penambang turut disita aparat. Bukan hanya itu, 6 (enam) orang pemilik lahan pasir juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian beberapa hari setelah itu, aksi serupa juga disusul disejumlah lokasi galian C lainnya di Manggarai, diantaranya, di kecamatan Ruteng, dengan nama lokasi Weol, Cara, Ndung, Tuke Nikit. Di kecamatan Langke Rembong, yaitu di Wae Lengkas.
Dari Manggarai terus meluas hingga ke Manggarai Timur (Matim) yang merupakan wilayah kerja Polres Manggarai.
Aksi saling menudingpun terus bergulir.
Kali ini, Rabu, 6 September 2017 siang, sekitar ratusan massa yang tergabung dalam “Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan” di kabupaten Manggarai kembali berunjukrasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sebelumnya, Rabu, 30 Agustus 2017 lalu, aksi serupa pula terjadi yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Desa Ranaka bersama PMKRI ST. Agustinus Ruteng”.
Baca juga : Galian C Wae Reno Tidak Termasuk Dalam Kawasan Hutan
Saat itu pengunjukrasa mendesak Polres Manggarai agar segera membebaskan 6 orang warga desa Ranaka yang ditahan dan mendesak kepolisian dan Pemerintah untuk segera mencari solusi terbaik atas kasus yang tengah menimpa para pekerja galian C di Manggarai pada umumnya.
Sedangkan, kali ini mereka mendesak Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Leburaya untuk segera mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C.
Sementara, menurut kepolisian sendiri, aksi penutupan galian C yang mereka lakukan itu berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ferry Cembes, koordinator aksi saat beraudiensi dengan sejumlah anggota DPRD Manggarai mengaku memahami sikap polisi atas penutupan sejumlah galian C di Manggarai, namun menurutnya, polisi mestinya perlu memikirkan pula keluhan masyarakat.
Ia meminta agar Pemerintah bersama DPRD Manggarai agar tidak tinggal diam tetapi harus peka dengan situasi yang tengah terjadi pada masyarakat saat ini.
Sebab aksi penutupan terhadap sejumlah galian C tersebut sangat berdampak pada perekonomian masyarakat dan pembangunan di kabupaten Manggarai pada umumnya.
Menanggapi, pernyataan Cembes, Wakil Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos, mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam.
Katanya, pihaknya sudah mengkomunikasi hal ini secara intens dengan pemerintah provinsi NTT di Kupang.
“Kami sudah membawa semua bukti-bukti dokumen pengaduan masyarakat tambang ke provinsi melalui utusan kami, Pak Valens. Jadi kami tidak tidur, tolong masyarakat percaya dengan perjuangan kami sebagai anggota dewan di Manggarai ini,” ungkap Peos.
Dalam aksi kali ini, ada 4 (empat) poin pernyataan sikap mereka, diantaranya; 1. Menyurati Gubernur NTT dan Kapolda NTT di Kupang untuk segera mengeluarkan izin usaha pertambangan pasir di kabupaten Manggarai. 2. Memohon kepada Kapolres Manggarai agar segera membuka garis polisi (police line) dibeberapa lokasi tambang di Manggarai, sambil menunggu proses dikeluarkannya izin tambang dari pemerintah provinsi NTT. 3. Meminta pihak-pihak terkait dalam hal ini instansi teknis untuk segera mungkin melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada masyarakat Manggarai tanpa terkecuali. 4. Apabila permintaan 3 point di atas tidak ditindaklanjuti, maka kami masyarakat tambang galian pasir yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan mendesak kepada lembaga DPRD Kabupaten Manggarai untuk segera membentuk pansus terhadap persoalan ini.

