Ada Sebelas Ribu Lebih Siswa Mendaftar di 20 SMP Negeri

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Jumlah siswa baru untuk tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah mengikuti pendaftaran penerimaan siswa baru (PSB) secara online di 20 sekolah Negeri di Kota Kupang sampai pada Jumat (17/7/2017), sudah mencapai 11 ribu lebih. Jumlah tersebut diperkirakan melebihi dari kuota rombongan belajar yang disiapkan sekolah.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Filmon Lulupoi kepada wartawan di Kupang, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, jumlah siswa baru yang telah mendaftar saat ini, telah melebihi dari kuota rombongan belajar (Rombel) yang disiapkan sekolah sebanyak 184.

“Kalau sesuai Peraturan Menteri Pendididkan dan Kebudayaan (Permen) No.17 tahun 2017, untuk setiap Rombel jumlah maksimal menampung 32 siswa, maka kalau dikalikan dengan 184 rombel, maka hanya 5888 siswa yang bisa terakomodir di 20 sekolah negeri di Kota Kupang,” katanya.

Filmon mengaku, dengan terbatasnya rombel yang ada, pihaknya berencana akan melakukan konsultasi dengan pihak Kemendikbud agar diperkenankan lagi menyiapkan rombel tambahan, mengingat jumlah siswa yang bakal tidak terakomodir cukup banyak.

Baca juga : Kebersihan Kota Jadi Perhatian Serius Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsultasi ke Kementerian mengingat tanggal 17 juli pihak sudah pengumuman nama-nama siswa yang diterima masuk sekolah,” katanya.

Ia mengaku, konsultasi perlu dilakukan, mengingat pemerintah tidak bisa seenaknya menambah rombel seperti tahun-tahun sebelumnya, karena ada sanksi ikutan bagi sekolah yang menambah kuota rombel, atau kapasitas rombel diubah jumlahnya.

Sanksi yang diberikan cukup berat, apabila jumlah rombel ditambah. Sesuai Permendikbud, kalau jumlah rombel ditambah maka sanksinya berupa, siswa tidak mendapat dana BOS. Siswa tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), untuk mengikuti ujian akhir, serta para guru yang mengajar pada rombel tambahan, tidak mendapat tunjangan sertifikasi guru.