Komisi IV Nilai PSB Online Dikota Kupang Terkesan Dipaksakan
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Wakil Ketua Komisi IV, DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalda Taek menilai, Penerimaan Siswa Baru Secara Online di Kota Kupang sepertinya terlalu dipaksakan. Pasalnya sistim penerimaan tersebut belum disosialisasikan secara baik oleh pemerintah, sehingga banyak orangtua siswa dan para siswa belum bisa menerima cara baru tersebut.
Kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Jumat (14/7/2017), Taek mengaku, PSB secara online mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017. Dalam Permen tersebut telah mewajibkan semua sekolah wajib menerapkan PSB secara online. Namun sayangnya, peraturan tersebut dibuat langsung diterapkan secara keseluruhan di Indonesia, sehingga banyak yang belum siap sehingga terkesan dipaksakan, dan pelaksanaanya mengalami beberapa persoalan.
“Khusus untuk Kota Kupang, masyarakat belum mengetahui dengan jelas soal sistim tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang belum paham. Apalagi dalam permen tersebut mengatur soal sistim zona yang memprioritaskan penerimaan berdasarkan wilayah domisili,” ujarnya
Di Kota Kupang khusus untuk tingkatan SMP ada beberapa sekolah yang menjadi idola seperti SMP 1, 2. Para siswa ngotot bersekolah disekolah tersebut meskipun sidah diatur. Lebih parah lagi kalau dalam zona tersebut jumlah siswa yang berdomisli dekat sangat banyak sehingga ketika semuanya mendaftar dan daya tampung (Rombel) tidak memadai dan muncul lagi masalah.
Baca juga : Ada Sebelas Ribu Lebih Siswa Mendaftar di 20 SMP Negeri
Ia juga mengaku heran karena Peraturan menteri pendididkan no 17 tahun 2017 ini sudah dikeluakan, dan pemerintah kota tanpa melewati, pembahasan juknis bersama DPRD dan mengikuti apa yang sudah dkeluarkan oleh kementerian.
“Sekarang persoalannnya adalah, anak-anak yang ada pada zona itu pun tidak bisa terakomodir. Nah, dari 11 ribu siswa yang sudah mendaftar ini, daya tampung rombel hanya lima ribu lebih, sehingga sisanya sekian, mau dikemanakan,” Ujarnya.
Oleh karena itu Komisi IV telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan Kota Kupang, untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kemendikbud untuk mencari solusi soal carut marut PSB di Kota Kupang