Bawaslu Belu Rekrut 666 Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum (TPS).

Sesuai jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas TPS dibuka mulai hari ini tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran dilaksanakan di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan dan dibantu Panwaslu Desa Kelurahan se-Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

“Total keseluruhan TPS di Kabupaten Belu sebanyak 666 TPS. Kebutuhan satu TPS satu Pengawas TPS, jadi ada 666 orang yang Pengawas TPS yang kita rekrut,” terang Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, Selasa (2/1/2024).

Dia menuturkan bahwa, penerimaan berkas pendaftaran dari calon Pengawas TPS di Kabupaten Belu hari ini sudah tahap yang kedua. Tahap pertama sudah kita lalui dengan sosialisasi dan pengumuman sudah di selenggarakan sejak tanggal 19 Desember sampai 31 Desember lalu.

“Kita sosialisasi dan juga pengumuman ke publik terkait dengan perekrutan Pengawas TPS dari hasil sosialisasi itu hari ini mereka-mereka yang tahu informasi itu dan juga merasa diri memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hari ini mulai mendaftarkan diri di Panwaslu Kecamatan,” ujar dia.

Untuk syarat mendaftar para pelamar itu jelas Agustinus, umur minimal 21 tahun kemudian pendidikan minimal SLTA. Selesai pendaftaran, dilanjutkan dengan wawancara, kemudian ditetapkan penetapannya pada 22 Januari dan Pengawas TPS dilantik tanggal 24 Januari 2024.

“Hari ini pendaftaran sampai tanggal 7 Januari. Kemudian tanggal 17 Januari sesi wawancara setelah itu akan diumumkan tanggal 22 Januari yang lulus kemudian tanggal 23 ambil sumpah janji,” sebut dia.

Akui Agustinus, dari pengalaman Pemilu sebelumnya dan juga Pilkada sebelumnya dan juga sampai dengan hari ini yang temukan ada beberapa desa yang akan mengalami kesulitan sumber daya manusia yang bakal menjadi calon pengawas TPS.

Hal ini dikarenakan masalah pendidikan mereka sudah umur 21 tahun tapi pendidikannya tamatan SLTP dari sisi umur memenuhi syarat tapi dari sisi pendidikan tidak memenuhi syarat, kemudian ada juga yang pendidikannya SMA tapi tamatan SMA.

Tetapi belum sampai 21 tahun itu juga yang menjadi kendala untuk kita dapat tenaga di menjadi pengawas TPS terhadap itu ada kebijakan dari kebijakan dari bawah sendiri untuk pengurus TPS untuk TPS-TPS yang sampai dengan tanggal 24 Januari itu tidak apa tidak ada pelamar karena masalah usia dan pendidikan.

Maka, lanjut Agustinus pada tanggal 24 Januari setelah itu kita akan merekrut ulang dengan menurunkan syarat umur itu menjadi 17 umur minimal 17 tahun bisa menjadi pengawas TPS tapi itu pelamar usia-usia segitu dibuka pada tanggal 24 Januari sampai dengan 7 hari sebelum pemungutan suara itu.

“Untuk kebijakan kalau sampai terjadi kekurangan sumber daya manusia calon pengawas TPS di tingkat desa dan kelurahan itu kemudian kebijakan lain. Kalau di TPS itu kurang pelamar, kita bisa datangkan calon pengawas dari desa lain atau TPS lain. Kalau di dalam Desa tidak ada bisa didatangkan dari Kecamatan lain agar pengawas TPS itu terisi,” ungkap dia.

Tambah Agustinus, selesai dilantik para Pengawas TPS akan diberikan penguatan kapasitas kepada terkait dengan pengawasan yang benar, sehingga teman-teman itu tidak bertindak sendiri tapi sesuai instruksi atau regulasi yang berlaku.

“Kita berikan penguatan melalui bimtek dan rapat koordinasi dengan para Pengawas TPS dan juga evaluasi kita lakukan sepanjang mereka menjabat sehingga ada hal yang tidak sesuai kita segera perbaiki. Sehingga Pemilu di Belu dapat berjalan dengam sukses, aman, lancar dan masyarakat percaya kita bekerja benar, jujur dan adil,” ucap dia.