Saksi – Saksi Perkara Korupsi BPBD TTU Ungkap Dalam Persidangan, Yosefina Lake Sering Minta Kwitansi Kosong

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu NTTOnlinenow.com – Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU di Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Sidang Tindak Pidana Korupsi tersebut mengungkap kebiasaan buruk Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake yang sering meminta kwitansi kosong.

Hal itu dibeberkan pemilik Toko Kraton Kefamenanu dan pihak Narisha Guest House Kupang dalam sidang yang digelar pada Senin, 18 Desember 2023 dan dibenarkan JPU Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya saat dikonfirmasi wartawan Selasa, 19 Desember 2023.

“Ya, kemarin digelar sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Dalam sidang itu, dua pihak membeberkan bahwa Terdakwa Yosefina Lake kerap meminta kwitansi kosong”, ungkap JPU, Andrew Keya.

Dua pihak dimaksud, jelas Andrew yakni Pemilik Toko Kraton di Kefamenanu dan pihak Narashi Guest House Kupang.

“Pemeriksaan terhadap pemilik Toko kraton, terkait dengan pembelanjaan yang sebagian besar diduga fiktif. Disitu dalam persidangan pihak toko keraton, YM membeberkan bahwa Terdakwa Yosefina Lake kerap datang ke toko dan meminta nota kosong”, ungkap JPU Andrew.

Kata Terdakwa, nota kosong toko Kraton yang diminta Terdakwa adalah untuk melengkapi pertanggungjawaban pembelanjaan logistik di toko Kraton tahun 2021 – 2022.

Padahal jelas Andrew, pembelanjaan yang dilakukan pihak BPBD setelah ditunjukkan rincian pembelanjaan yang tertulis pada nota kosong yang diminta, pihak toko Kraton mengatakan tidak semua barang yang dibelanjakan, yang tertera di dalam nota kosong adalah barang yang dibelanjakan di toko Kraton. Barang – barang yang dibelanjakan di toko Kraton tertuang di dalam buku catatan yang sudah disita oleh penyidik Kejari TTU.

Dan yang dipertanggungjawabkan, kata Andrew lebih dari itu.

Data yang berhasil dihimpun wartawan media ini, Pembelanjaan logistik oleh BPBD TTU pada Tahun 2021 senilai Rp.110.168.000 (Seratus Sepuluh Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang terdiri dari, Pembelanjaan logistik yang tercatat pada buku catatan pembelanjaan BPBD TTU senilai Rp. 74.973.000 ditambah dengan yang tercatat pada 2 (dua) lembar kertas HVS senilai Rp.35.195.000.
Dan pembelanjaan logistik pada tahun 2022 adalah senilai Rp. 23.434.000 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) sebagaimana yang tercatat pada buku catatan pembelanjaan BPBD TTU. Sedangkan pembelanjaan lainnya adalah untuk kepentingan pribadi.

Kebiasaan buruk yang sama, dibeberkan saksi dari pihak Narashi Guest House (NGH) Kupang. Yang mana pada tahun 2021 dan 2022 terdapat pengeluaran fiktif berupa penginapan di NGH Kupang.

Dalam laporan pertanggungjawaban, ada tamu – tamu yang menginap di NGH Kupang.

Sementara dalam keterangan Receptionis dan penjaga malam di NGH Kupang mengungkap, tidak pernah ada tamu dari pihak BPBD TTU baik di tahun 2021 maupun di tahun 2022.

“Itu dibuktikan dengan buku tamu dan catatan pemesanan tamu”, ungkap saksi dari pihak NGH Kupang.

Jelasnya, di tahun 2021 ada 64 kali perjalanan, tahun 2022 ada 29 kali perjalanan dinas ke Kupang utk menginap di NGH Kupang, itu tidak pernah ada. Dan ibu minta nota kosong juga dari NGH”, ungkap pihak NGH Kupang.

Setelah itu, jelas JPU Andrew semua nota kosong itu diserahkan Tersangka ke staf BPBD TTU untuk digunakan sebagai pertanggungjawaban nanti.

Foto : Sidang pemeriksaan saksi, perkara korupsi BPBD TTU. Senin, 18 Desember 2023.