Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyeludupan Kayu Cendana dan Baju Bekas dari Timor Leste
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan ilegal berupa 2 koper berisi kayu cendana dan 13 karung pakaian bekas atau balpres di perairan Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (29/11/2023) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Made Aryana dalam releasenya yang diterima media mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap barang ilegal serta pelaksanaan fungsi sebagai community protector yang dimiliki Bea Cukai.
Jelas Made, penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai tersebut berawal dari informasi yang beredar di masyarakat bahwa akan terjadi penyelundupan barang ilegal disekitar Perairan Motaain.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Patroli Seksi P2 Atambua segera melakukan patroli dan pemantauan di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 22.00 Wita Tim Patroli Seksi P2 Atambua telah sampai disekitar Perairan Mota’ain dan melakukan penyisiran serta ronda laut disekitar area tersebut.
Selang beberapa saat kemudian tim melihat pergerakan perahu nelayan mencurigakan yang berasal dari Timor Leste menuju ke Indonesia, kemudian tim pun mendekati perahu nelayan tersebut dan diketahui bahwa perahu tersebut mengangkut barang-barang ilegal berupa pakaian bekas dan kayu cendana.
“Tim langsung mengamankan orang-orang dan barang-barang tersebut ke dermaga pelabuhan Atapupu untuk diamankan,” ujar Made, Jumat (1/12).
Lanjut dia, untuk keperluan pencacahan dan pemeriksaan, barang bukti berupa 13 karung pakaian bekas dan 2 koper berisi kayu cendana tersebut telah diamankan oleh tim P2 Bea Cukai Atambua di KPPBC TMP B Atambua.
Sedangkan 1 unit Kapal Nelayan 1×5 meter dan 1 unit mesin tempel telah diamankan di Kantor Pos Bantu Bea Cukai Atapupu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian ini pelaku diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 KUHP,” kata Made.

