Dugaan Sarat Korupsi Proyek Jalan Beremuti Talerun, Polda NTT Panggil PPK
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Proyek peningkatan jalan desa strategis Beremuti-Talerun di Kecamatan Nanaet Duabesi pada tahun 2022 lalu menyisahkan persoalan.
Proyek jalan aspal lapen pada Dinas PUPR Kabupaten Belu yang dikontrakan pada CV Putra Buana selaku pelaksana diduga sarat korupsi.
Diketahui, proyek yang menelan anggaran sebasar 8 Miliar ini bermasalah sejak awal dimana penyelesaian pekerjaan terlambat jauh dauh dari kalender kerja yang tertuang dalam kontrak.
Akibatnya, ruas jalan yang harusnya tahun ini dilanjutkan pekerjaanya dengan anggaran dari Dana Alokasi Khsus (DAK) mandeg karena hasil pekerjaan proyek DAK Tahun Anggaran 2022 ini masih menyisahkan kasus dugaan korupsi.
Terkait dengan indikasi korupsi yang merugikan negara, saat ini Direktorat Reserse Kriminsl Khusus(Dirkrimsus) Polda NTT tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya kerugian Negara.
Informasi yang diperoleh media, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fransiskus Xaverius Lako, telah dipanggil penyidik Dirkrimsus Polda NTT. PPK Fransiskus Lako dipanggil Dirkrimsus Polda NTT pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.
Diketahui, dalam surat panggilan bernomor B/755/X/RES 3.3/2023 Dirkrimsus itu, PPK dipanggil menghadap untuk disampaikan terkait hasil pemeriksaan tim teknis jalan Beremuti-Talerun.
Terpisah PPK Fransiskus Lako yang dikonfirmasi media via pesan WhatsApp, Kamis (26/10/2023) belum menanggapi terkait pemanggilan dirinya oleh Dirkrimsus Polda NTT.
Untuk diketahui, ruas jalan Beremuti-Talerun dikerjakan oleh CV Putra Buana pada Tahun 2022 dengan panjang 3,2 Km dan menelan anggaran sebesar 7,8 Miliar.
Karena terlambat, CV Putra Buana sempat dibersi dua kali peringatan tertulis mealui Short Cause Meeting (SCM) oleh Dinas PUPR Kabupaten Belu.

