Pengobatan Gratis Berbasis e-KTP Kepada Anak Cukup Tunjukan KK/NIK Orangtua

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menjelang diluncurkan layanan Kesehatan Gratis berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), oleh Pemerintah Kota Kupang,  masih banyak masyarakat Kota Kupang yang bertanya-tanya bagaimana kalau anak-anak yang belum cukup umur untuk mendapatkan identitas kependudukan mendapatkan pelayanan itu. Namun masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah Kota Kupang akan melayani anak-anak dengan ketentuan sang anak merupakan warga Kota Kupang, dan ketika hendak berobat cukup menunjukan Kartu Keluarga, atau cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Kota Kupang dari salah satu orangtua ke rumah Sakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dr.Ari Wijana, menjelaskan kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Rabu (5/4/2017) menjelaskan, bagi anak-anak yang belum diwajibkan untuk mengurus e-KTP, diharapkan orangtuanya membawa serta Kartu Keluarga (KK) saat datang berobat.

Selanjutnya data base seluruh anggota keluarga yang ada di KK bisa dihimpun. Sehingga ke depannya, KK tidak perlu dibawa tetapi cukup dengan menyebut NIK orangtua. Selain itu, kata dia, bagi warga yang memiliki Kartu Jamkesda tetapi belum memiliki e-KTP, tetap bisa berobat menggunakan Kartu Jamkesda. Selanjutnya bagi warga yang sama sekali tidak memiliki e-KTP dan Kartu Jamkesda, harus mengantongi surat keterangan domisili yang dikeluarkan lurah.

“Filosofinya dari program ini sederhana. Agar masyarakat Kota Kupang yang sakit mendapat kemudahan akses pelayanan kesehatan. Untuk pendekatan pelayanan ada BKS. Untuk meringankan biaya pelayanan ada Jamkesda dan e-KTP,” jelasnya.

Menurut Ari, antara jaminan kesehatan berbasis e-KTP dengan BPJS sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya saja pasien peserta BPJS bisa naik kelas saat berobat di rumah sakit. Sedangkan pelayanan kesehatan berbasis e-KTP, jatah pasien hanya di kelas III dan tidak bisa lompat kelas.

“Misalnya ada orang mampu yang mau dapat fasilitas pelayanan di kelas II. Otomatis dia tidak berobat pakai e-KTP. Dengan demikian, anggaran itu diberikan kepada orang lain. Artinya ada subsidi silang di sini,” Ujarnya.