Hati-Hati Terhadap Pengelolaan Fasilitas Keuangan Yang Diberikan Negara

Bagikan Artikel ini

Oleh Nicholay Aprilindo

Apakah Badan Usaha Atau Lembaga Serta Perusahaan Pemerintah Maupun Swasta Yang Mendapat Dan Atau Menggunakan Fasilitas Keuangan Negara Dapat Diperiksa Oleh BPK ?

Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, diantaranya Pasal 2 Ayat 1, tertulis bahwa : Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 meliputi: I. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas negara yang diberikan pemerintah.

Tentu berkaca dari aturan tersebut, dana hibah kepada Badan Usaha baik Pemerintah maupun Swasta masuk dalam keuangan negara.
Dan jika ada Kerugian dalam pengelolaan, akan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Ada lagi dalam penjelasan pasal tersebut. “Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yg dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan dilingkungan kementerian negara atau lembaga atau perusahaan negara atau daerah”.

Tak hanya itu dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dijelaskan bahwa “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggunjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.”

Jadi, Badan Usaha maupun sejenis LPD masuk ranah badan atau lembaga yang mengelola keuangan negara lewat dana hibah

Apalagi jelas dalam keterangan pasal tersebut bahwa yang dimaksud dengan lembaga atau badan lain antara lain : badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara , komisi-komisi yang dibentuk dengan undang undang, dan badan swasta yg menerima dan/atau mengelola keuangan negara.

Hal ini juga diperkuat dengan putusan MK di mana lembaga tafsir konstitusi memberikan penafsiran mengenai tujuan ketentuan pasal 2 huruf i uu keuangan negara.
Yaitu dalam putusan MK nomor 48/PUU-X/2013 pada alinea menerangkan: Menurut mahkamah, adanya ketentuan pasal 2 huruf g dan i UU Nomor 17/2003 bertujuan agar negara dapat mengawasi bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Konsekuensi dari hal tersebut adalah BUMN, PT atau badan lain yang mempergunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan mempergunakan kekayaan negara haruslah tetap dapat diawasi bahkan diperiksa sebagai konsukuensi dari bentuk pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel.

Penulis adalah
Aktivis POLHUKAM & HAM.