Terima SHGB, Tanah Seluas 80 Ha di Kompleks BTN Kefamenanu Resmi Jadi Aset Pemkab TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H.M.H, menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 80 Ha di kompleks perumahan BTN, Km.9 jurusan Kupang, Kecamatan Bikomi Selatan, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU.

SHGB itu diterima langsung Bupati TTU, Drs. Juandi David, Rabu (14/12/2022) di aula Kejari TTU.

Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila yang diwawancarai awak media, usai kegiatan penyerahan SHGB menjelaskan, SHGB yang telah diserahkan kepada Pemkab TTU itu sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh Developer, Albert Foenay atas nama PT Timor Sarana Pembangunan Nekmese.

Penyerahan SHGB tersebut katanya, merupakan bagian dari penertiban aset daerah Kabupaten TTU di wilayah Km. 9, jurusan Kupang, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.

“SHGB tanah seluas 80 Ha di wilayah Km 9 yang kita serahkan hari ini, berdasarkan SHGB nomor, 2,.3 dan 4, kepada Pemda TTU”, kata Roberth.

Baca juga : Melalui Kajari TTU, Albert Foenay Serahkan SHGB Atas Tanah KM 9 Kefamenanu, Untuk Pemda Setempat

Ia berharap, dengan adanya penyerahan aset tersebut, Pemda sudah bisa memanfaatkannya secara baik.

“Aset Pemda berupa SHGB yang sudah diserahkan, merupakan langkah positif bagi Pemda untuk mulai memanfaatkannya termasuk mengoperasikan terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) yang sudah selesai dibangun di wilayah itu”, kata Roberth.

Untuk diketahui, Luas lahan yang ada dalam SHGB yang diserahkan oleh Kajari Roberth Jimmy Lambila kepada Pemkab TTU, diatasnya terdapat bangunan 45 unit rumah tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan pembangunan sebuah terminal Antar Lintas Batas Negara di atas lahan seluas 4 Ha, yang dibangun pada tahun 2011 silam.

Di waktu yang sama, Bupati TTU, Drs. Juandi David mengapresiasi upaya Kejari TTU yang sudah membantu mengamankan aset Pemda TTU.

“Terima kasih kepada Bapak Kajari bersama jajaran yang dengan kerja kerasnya telah berhasil mengamankan aset daerah di wilayah Km 9″, ungkap Bupati Juandi.

Dengan diterimanya SHGB tersebut, Bupati Juandi mengatakan akan mengamankan dan memanfaatkan aset-aset yang ada di wilayah tersebut.

” Termasuk terminal Antar Lintas Batas Negara yang telah dibangun di tempat tersebut, sudah bisa kita manfaatkan,” ungkap David.

Ia juga mengatakan akan melakukan pendataan kembali aset – aset yang dibangun di atas lahan seluas 80 ha yang termuat dalam SHGB yang diterima dari PT Timor Sarana Pembangunan Nekmese melalui Kajari TTU tersebut.

” Pemda akan mendata kembali aset – aset yang dibangun di atas lahan seluas 80 ha yang termuat dalam SHGB”, tegas Bupati Juandi.

Turut hadir dalan kegiatan penyerahan SHGB tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Fransiskus Fay, Ketua DPRD Kabupaten TTU Hendrik F. Bana, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten TTU, Eduardus Usboko, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU Madjid Arkiang dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin.

Foto : Penyerahan SHGB oleh Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila S.H, M.H.