Demo GMNI Tanpa Kantongi Data Persoalan, Begini Jawaban Tegas DPRD TTU Setelah Pemda
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu mendesak DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera membentuk Panitia Khusus guna menyelesaikan persoalan Kode Desa dari 22 Desa Peralihan.
Selain itu GMNI juga mendesak Bupati TTU untuk secepatnya menyelesaikan polemik Kode Desa 22 Desa yang hingga kini belum terbit dan belum terealisir dana bantuan seroja kepada korban terdampak badai seroja.
Desakan di atas disampaikan Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis dalam Pernyataan Sikap yang disampaikan ke Pemerintah dan DPRD TTU pada Jumat (02/09/2022).
Menurut Yakobus, persoalan sosial masyarakat yang dikemukakan sudah cukup lama berjalan namun tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah setempat.
“Persoalan itu sudah cukup lama, namun Pemda seolah mendiamkan padahal itu bersentuhan langsung dengan masyarakat desa dan sangat berpengaruh pada pembangunan desa”, kata Yakobus.
Menanggapi Pernyataan Sikap GMNI, Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Fay yang bertemu pendemo di Aula Lantai 2 Pemda TTU mengatakan, selama setahun ini Pemda terus berusaha melengkapi banyak dokumen terkait dengan peta desa.
“Pemda TTU melalui Bupati dan wakil Bupati sejak dilantik, telah berjuang selama kurang lebih satu tahun untuk melengkapi banyak dokumen terkait dengan peta desa”, jelas Fransiskus Fay.
Peta desa, lanjutnya merupakan syarat mutlak yang akan dipakai sebagai rujukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Desa, menerbitkan Kode desa.
Dan hingga saat ini, katanya Pemkab TTU sudah 4 kali melakukan perbaikan-perbaikan dan sudah diverifikasi sebanyak 4 kali oleh Balai Informasi Geospasial (BIG).
“Dari 4 kali hasil verifikasi BIG, Pemkab TTU melalui Bupati dan wakil Bupati serta Dinas PMD telah melakukan koordinasi terakhir dan kemungkinan besar pada Senin pekan depan akan dilakukan presentase hasil di Kemendagri oleh PMD Propinsi dan PMD Kabupaten TTU” jelas Fransiskus.
Lebih lanjut dijelaskannya dari hasil presentase tersebut, Dirjen Bina Desa kemudian akan memutuskan apakah akan diberikan Kode desa atau belum.
“Kewenangan sepenuhnya ada di Pemerintah pusat”, kata Fransiskus.
Sementara terkait bantuan Dana Seroja dari Pemerintah pusat sebesar Rp. 5,210 Miliar, ia menjelaskan, Pemkab TTU melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU saat ini berproses di lapangan.
“Pengelolaan dana Seroja ini, sistemnya swakelola dan dana tersebut telah ditransfer dari rekening BPBD ke rekening KMPS masing – masing desa penerima manfaat. Semoga di bulan Oktober nanti semua sudah final”, katanya.
Penjelasan senada disampaikan Ketua DPRD TTU saat dikonfirmasi NTTOnlinenow.com Sabtu (03/09/2022). Namun ia menyayangkan pihak pendemo saat menyampaikan aspirasi tidak didukung data akurat.
“Kita menerima aspirasi mereka tapi sayangnya tidak dilengkapi data akurat apalagi menyangkut bantuan “, ungkap Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana.
Meski demikian, ia mengatakan dua permasalahan yang diangkat GMNI sementara berproses.
“Oleh Pemerintah semuanya sementara berproses dan harus sesuai tahapan”, kata Hendrikus Bana.
DPRD TTU juga, katanya telah melakukan survey lapangan untuk melaksanakan sosialisasi terkait proses administrasi kodefikasi, karena proses tersebut merupakan langkah terakhir untuk ditetapkannya status peralihan kelurahan menjadi desa definitif.
Ketua komisi I, DPRD TTU Hilarius Ato, turut menyoali data nama – nama desa yang disebut tidak mendapat bantuan dana badai Seroja.
“Mana data atau nama – nama desa yang dimaksud lalu nama – nama wilayah yang tidak dapat penyaluran dana bantuan badai seroja”, tanya Hilarius.
Terkait proses peralihan status Kelurahan menjadi Desa juga, dijelaskannya tidak saja selesai dengan pembentukan Perda melainkan ada Kodefikasi Desa.
Kodefikasi tersebut, katanya sudah diurus sejak tahun 2015 sampai dengan Februari 2022 bahkan sampai saat ini tidak tuntas.
“Jadi perlu diketahui bahwa DPRD tidak bekerja atau bersidang berdasarkan desakan publik atau demo GMNI”, tegas Hilarius.
Belum terlaksananya peralihan status Kelurahan – Desa di kabupaten TTU, kata Hilarius menjadi perhatian serius DPRD.
Ia juga mengingatkan pihak pendemo, agar terlebih dahulu menguasai suatu permasalahan, seperti belum tuntasnya peralihan status Kelurahan, sebelum menyampaikan aspirasi.
“Sampai saat ini ada 1 desa dari 22 desa yang belum diurus sejak tahun 2015 – Februari 2022 yaitu kelurahan Maubesi. Masalah batas wilayah jika belum dapat diselesaikan maka 21 desa lainnyapun tidak bisa diproses”, tandas Hilarius.
Ketua Komisi I, DPRD TTU ini kembali meminta data dari GMNI terkait wilayah terdampak Seroja yang disebut belum menerima bantuan namun tidak bisa ditunjukkan.
“Untuk itu saya minta, kalau mau berdemo harus sajikan data secara jelas. Wilayah mana, RT/RW berapa, kelurahan mana dalam kabupaten TTU ini yang belum mendapat bantuan, tidak bisa hanya menuntut tapi tidak pegang data akurat”, tandas Hilarius.
Didukung tanggapan Wakil ketua II, Yasintus Naif menjelaskan badai seroja terjadi di tahun 2021. Koneksitasnya dengan Lembaga DPRD dan Pemda adalah menyikapinya dengan memerintahkan dilaksanakan identifikasi bencana.
“DPRD siap untuk tindaklanjuti tapi secara teknis tentunya pelaksanaannya oleh pemerintah daerah. DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tersebut”, ungkap Yasintus.
Anggota DPRD, Yasintus Usfal yang sebelum ini menjabat sebagai ketua Bapemperda, turut menjelaskan seluruh proses yang sudah dijalankan DPRD dan Pemda.
“Proses sudah dijalankan oleh DPRD dan Pemerintah TTU yaitu, Ranperda terkait 22 Desa tersebut sudah melalui pembahasan, harmonisasi / asistensi di Kementerian Hukum dan Ham juga di Biro Hukum Provinsi NTT. Namun nomenklaturnya secara kolektif maka dengan adanya persoalan di kelurahan Maubesi, maka tentu saja ini masih menjadi kendala utama”, jelas Usfal.
Penjelasannya, menjawab tudingan adanya ”benang kusut” dalam berproses.
” Tidak ada ‘benang kusut’ dalam proses ini, seperti yang kalian sampaikan. Semua proses telah dilaksanakan namun belum bisa ditetapkan karena menunggu terbitnya kode desa”, pungkas Usfal.
Diakhir audiens, Pimpinan DPRD TTU beserta anggota yang hadir menegaskan kepada massa pendemo untuk tidak hanya melihat dan menyoroti kepemimpinan yang sekarang.
“Pengalihan status itu oleh Bupati TTU terdahulu, Raymundus Sau Fernandes. Dan hingga tahun ini nasib 22 desa eks kelurahan tersebut tidak tuntas. Jadi jangan hanya menyoroti 5 tahun kepemimpinan yang sekarang. Itu keliru namanya”, ungkap Pimpinan DPRD dan anggota lainnya.
Masalah itu, sambungnya dibiarkan hingga berakhirnya masa pemerintahan terdahulu dan baru ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPRD TTU pada Februari tahun 2022.
Foto : Suasana audiens GMNI Cabang Kefamenanu dan DPRD di ruang lobi Kantor DPRD TTU, Jumat (02/09/2022).

