Sekda Manggarai, Pendekatan Pembangunan yang Dilakukan Saat Ini adalah Atas Bawah dan Bawah Atas

Bagikan Artikel ini

Laporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) tingkat kecamatan Se Kabupaten Manggarai usai dilaksanakan secara serempak, Kamis (23/2/2017). Salah satunya kecamatan Satar Mese Utara.

Disaksikan NTTOnlinenow.com, kegiatan tersebut dihadiri oleh, Sekda Manggarai, Manseltus Mitak, Camat Satar Mese Utara, Aloysius Jebarut, unsur Forkomcam, Anggota DPRD, Davit Suda, Seluruh Kepala Desa dan Sekretaris desa Se Kecamatan Satar Mese Utara, sejumlah perwakilan pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Manggarai, dan tokoh masyarakat.

Kegiatan yang kita lakukan hari ini, kata Sekda Manseltus Mitak, merupakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2012 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Refrensi Musrenbancam ini, lanjut dia, adalah rekomendasi seluruh hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang rencana pendanaannya membutuhkan intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD 2).

“Hari ini hanya untuk ditetapkan mana yang diusulkan menggunakan Dana Desa (DD) dan mana yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD 2). Tidak ada lagi pembahasan diluar itu,” tandasnya.

Baca : PAUD Jadi Prioritas Pemda Manggarai

Pelaksanaan Musrenbangcam, kata Seltus, mempunyai beberapa tujuan, yaitu pertama, sinkronisasi dari beberapa perencanaan atau usulan kegiatan pembangunan yang dihasilkan melalui Musrenbangdes. Kedua, terbangunnya beberapa kesepakatan dari berbagai stakeholder sekecamatan tentang skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun. Ketiga, disepakatinya prioritas kegiatan yang akan memproleh pendanaan dari program yang masuk di kecamatan. Keempat, disepakatinya kegiatan yang akan disulkan kepada perangkat daerah dalam rangka penyusunan rencana organisasi perangkat daerah.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyampaikan bahwa pendekatan pembangunan yang kita lakukan adalah atas bawah dan bawah atas.

“Kalau UU sebelumnya lebih dikenal dengan buttom-up dan top down,” ujarnya.

Atas bawah ini maksudnya bahwa musyawarah pembangunan itu harus dimulai dari desa. Seperti Musrenbangcam ini adalah salah satu pendekatan atas bawah dan bawah atas. Yang dimulai dari, Musrenbangdus, Musrenbangdes lalu Musrenbangcam, jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kedepannya seluruh kegiatan yang volume perencanaan yang pendanaannya di bawah 200-an juta maka pengelolaannya akan diserahkan langsung ke desa, sedangkan 200-an juta keatas akan diusulkan ke kabupaten.

Seltus juga menyebutkan sejumlah visi dan misi Kabupaten Manggarai 2016-2021, salah satu diantaranya adalah Manggarai yang maju, makmur, sejahtera, adil dan merata dan diridohi oleh Tuhan Yang Maha Esa.