Gerah Dituding Lamar PTT Gunakan Ijasah Palsu Hingga Dipolisikan, Empat Guru di Kabupaten TTU Angkat Bicara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Gerah dituding melamar sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan menggunakan ijasah palsu hingga dilaporkan ke pihak yang berwajib, empat guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara.
Keempat guru dimaksud, Klara Ikun, Agropina Saka Fabi, Wendelina Ukat Sanak dan Florentina Petronela Atitus kepada NTTOnlinenow.com, Jumat (22/04/2022) mengatakan mereka telah menyelesaikan Pendidikan di Perguruan Tinggi, Universitas Terbuka Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), jenjang S1 dengan mengantongi ijasah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – Universitas Terbuka.
” Status awal Mahasiswa kami, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Status mahasiswa kini, Lulus. Ini nomor ijasah saya, CE197999/12014228644 “, kata Wendelina Ukat Sanak sambil menunjukkan ijasah dan nomor ijasah yang tertera dalam lembaran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Pengakuan senada disampaikan Klara Ikun dan dua temannya. Bahkan ia menyebutkan siap berhadapan dengan Laporan Polisi yang dilayangkan salah Pengurus Pokja Kefamenanu, UPBJJ Universitas Terbuka Kupang.
Kepada NTTOnlinenow.com, ia juga menunjukkan ijasah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – Universitas Terbuka dengan Nomor CE. 193248 /12014223554.
“Saya pergi wisuda sampai Jakarta baru dapat ijasah ini”, kata Klara Ikun.
Klara Ikun mengaku dengan susah payah menggunakan uang pas – pasan berangkat ke Jakarta mengikuti wisuda kelulusannya.
“Bayangkan, honor kami selama mengabdi bertahun – bertahun hanya dihargai dengan Rp120 ribu per bulan. Uang darimana kita dapat untuk beli tiket pesawat PP Kupang – Jakarta. Dengan bantuan teman – teman dan keluarga akhirnya saya ikut wisuda di Jakarta sedangkan tiga teman lainnya itu adalah “Penitipan”. Jadi mereka dititip ikut saja karena mereka waktu itu ketiadaan biaya untuk beli tiket pesawat. Tapi kami semua sudah dinyatakan Lulus dengan mengantongi Ijasah yang sama dan nomor ijasah kami sudah tercatat dalam PDDikti”, jelas Klara.
Namun, dua minggu kemudian setelah diwisuda di Jakarta, ia menerima berita dari Petrus Pius Sadipun bahwa ia mau menerima SK Yudisium. Tapi dirinya tidak bersedia, dengan alasan sudah memiliki ijasah Yusidium dari pusat.
“Saya dapat berita dari pak Pius bahwa saya mau ikut lagi, mau terima lagi SK Yudisium dari pak Pius Sadipun. Tetapi saya tidak mau pergi karena saya sudah diwisuda di Jakarta. Buat apa saya terima lagi SK Yudisium untuk diwisuda yang kedua kalinya.
Miliki dua ijasah? Mau pakai buat apa ijasah banyak – banyak. Saya tegaskan, bahwa saya dan teman – teman sudah miliki ijasah asli yang dari Jakarta. Ijasah kami cuma satu, ijasah asli yang kami terima dari pusat, tidak ada ijasah yang lain. Jadi tidak mungkin saya terima ijasah dobel lagi dari pak Petrus Pius Sadipun” tandas Klara Ikun.

Keempat guru ini juga menegaskan, siap menghadapi Laporan dugaan tindak pindana Pemalsuan Ijasah.
“Kami siap berhadapan di kantor polisi saat klarifikasi nanti”, kata Klara diikuti ketiga temannya.
Sebelumnya, pada Rabu (13/04/2022) kepada sejumlah media Pengurus Pokja Kefamenanu, UPBJJ Universitas Terbuka Kupang, Petrus Pius Sadipun menegaskan bahwa, sebanyak 4 orang pelamar PTT di lingkup Pemerintah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2022 diduga menggunakan ijazah palsu.
Menurutnya, para pelamar tersebut merupakan mahasiswa – mahasiswi UPBJJ Universitas Terbuka Kupang, Pokja Kota Kefamenanu yang hingga saat ini belum dinyatakan lulus dari perguruan tinggi tersebut.
Bahkan, beberapa orang dari antara mereka yang diduga menggunakan ijazah palsu ini tidak aktif dalam mengikuti proses perkuliahan sejak beberapa tahun yang lalu.
“Setelah membaca pengumuman dari panitia seleksi PTT (Kabupaten TTU) yang disiarkan secara terbuka saya melihat anak-anak S. I PGSD tamatan UT yang saya kenal,” kata Petrus Sadipun.
Ia kemudian mempertanyakan alasan para pelamar menggunakan ijazah S1 PGSD. Pasalnya para pelamar tersebut belum dinyatakan lulus dan belum memiliki ijazah S1.
“Ada yang sementara mau proses yudisium, ada yang sudah lulus tapi ijazahnya belum diproses sama sekali,” ucapnya.
Menurut Petrus, para pelamar yang belum lulus UT Kupang Poja Kefamenanu adalah, Agropina Saka Fabi, Wendelina Ukat Sanak, Klara Ikun dan Florentina Petronela Atitus.
Jika para pelamar tersebut menggunakan ijazah Universitas Terbuka Pokja Kefamenanu berarti nomor ijazah akan tertera di sistem PDDikti.
Tidak hanya itu, apabila ijazah para pelamar terdaftar di universitas lain maka harus tercatat juga di dalam data PDDikti.
Dijelaskan Petrus, pelamar dengan nama Wendelina Ukat Sanak yang berstatus tidak lulus dalam seleksi PTT ini sudah lama nonaktif dalam proses perkuliahan sejak tahun 2015.
Sedangkan pelamar PTT atas nama Florentina Petronela Atitus, ucap Petrus, belum lulus dalam Pangkalan Data Dikti dan tidak aktif kuliah sejak tahun 2015.
“Lalu sekarang mereka pegang ijazah ini dari mana? Ini yang harus dilacak diusut, tidak boleh dibiarkan. Kasihan anak-anak yang kuliah teratur dapat ijazah, tapi TL ,” ungkapnya.
Ia juga meyakini bahwa sebanyak 4 orang ini menggunakan ijazah palsu untuk melamar sebagai PTT. Pasalnya, bisa dibuktikan data-data akurat ini melalui PDDikti dan Pokja Kefamenanu.
Lebih lanjut disampaikan Petrus, dirinya siap untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut kepada Pemkab TTU.
Baginya, Pokja Kefamenanu menunggu reaksi dari yang bersangkutan untuk menghadapi persoalan ini. Apabila oknum yang bersangkutan menempuh upaya damai maka akan dicarikan solusi atas kasus ini.
Ia mengakui bahwa, penggunaan ijazah palsu ini merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum.
“Jangan anggap remeh dan lain-lain. Jangan sampai di grup itu dibolak-balik UT yang salah. Justru UT yang menemukan mahasiswanya yang belum lulus ikut melamar pakai ijazah S1,” beber Petrus.
Persoalan perihal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum calon PTT dalam proses perekrutan PTT ini, Kata Petrus, ditemukan oleh UT.
“Yang amburadul itu siapa? Kalau amburadul tidak mungkin kami temukan persoalan ini,” tutupnya.
Dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut telah dilaporkan Petrus Pius Sadipun ke Mapolres setempat pada Selasa (19/04/2022) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 124 / IV / 2022 / SPKT / RES TTU / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Foto : Data mahasiswa, termasuk nomor ijasah Wendelina Ukat Sanak, S.Pd yang tercantum dalam PDDikti.

