Aparat Polres Belu Bekuk Pelaku Pencuri Kotak Amal di Masjid Almuhajirin
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aparat Polres Belu berhasil amankan seorang pemuda berinisial IPW pelaku pencurian tiga buah kotak amal di Masjid Almuhajirin, Kelurahan Manuaman, Kabupaten Belu.
IPW alis Ino (21) diringkus tim Buser Polres Belu dibawah pimpinan Bripka Naries Nuwa di kos-kosan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kabupaten Kota Kupang, Rabu (16/2/2022) pukul 02.00 Wita dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam, pihaknya menerima laporan adanya pencurian tiga kotak amal di Masjid Almuhajirin Atambua pada tanggal 19 Desember 2021 tahun lalu.
“Kita dapat laporan setelah staf atau pengurus masjid datang berikan laporan ke Polres pukul 07.00 Wita pagi,” ujar dia.
Lanjut Sujud, setelah menerima laporan terkait kejadian pencurian itu, pihaknya langsung melakukan pengusutan dan penyelidikan, dan yang bersangkutan diketahui berada di Kota Kupang.
“Kita langsung lakukan tindakan dan amankan yang bersangkutan di kos Lasiana. Pelaku sudah diamankan di Polres dan kita sedang lakukan pemeriksaan insentif,” kata dia.
Terkait aksi itu, pelaku Ino dikenakan pasal 362 ayat 1 sub 363 ayat 3 e jo 486 perbuatan berulang dan terancam 7 tahun penjara.
Diketahui, yang bersangkutan Ino resedivis baru keluar dari penjara dua bulan lalu. Pelaku melakukan hal serupa mencuri di toko Serafim dan swalayan Kreatif Mart.
Bersamaan Ino kepada media mengaku, dirinya tidak mengetahui persis jumlah uang di dalam 3 kotak amal yang dicuri di Masjid Almuhajirin. Uang hasil curian itu digunakan untuk membayar biaya kos dan sisanya dipakai untuk bersenang-senang.
“Uang itu sudah saya pakai untuk bayar kos-kosan dan sisanya saya pakai untuk senang-senang,” ungkap Ino.

