Heboh dan Viral Berbulan – Bulan Kasus Asusila Politisi Golkar Agustinus Tulasi, Badan Kehormatan Belum Bersikap

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum bisa bertindak lebih jauh terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oknum Pimpinan DPRD TTU yang heboh di dunia maya.

Diketahui, di media sosial yakni Facebook sejak akhir Oktober lalu dihebohkan dengan berita asusila Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi, S.H. Ia menyebarkan foto bertelanjang badan sementara berbaring di atas tempat tidur disertai chatt ajakan mesum kepada dua orang stafnya, DYD dan BT.

Dua orang saksi dari pihak korban chatt ajakan mesum, BT Ketua Komisi I, Boromeus Sonbai dan Ketua Komisi III, Therensius Lazakar geram, lantaran kasus yang dilaporkan ke BK sejak akhir Oktober dan laporannya sudah disempurnakan tanggal 3 November 2021, belum diketahui perkembangannya.

Boromeus Sonbai yang akrab disapa Karlos menduga ada konspirasi buruk dalam Badan Kehormatan DPRD untuk melindungi oknum pejabat pelaku tindak asusila.

Ia mengaku pernah menegur pihak BK terkait kasus tersebut.

“Saya pernah tegur, kalian harus bisa bedakan proses hukum di Kepolisian itu hukumannya pidana. Sedangkan BK, sudah di atur dalam tatib jadi sudah seharusnya bersikap, karena ini menyangkut wibawa. Kalau diam saja maka BK dinilai berkonspirasi jahat di dalam Lembaga, melindungi sesama dewan”, ujar Karlos.

Karlos yang sudah diambil keterangan sebagai saksi di Mapolres setempat, meminta secara tegas agar Badan Kehormatan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib).

“Kejadiannya bulan Oktober. Pengaduan resmi sudah diterima, sampai dengan lewat lewat 7 hari pasca pengaduan tertulis masuk bahkan sudah berbulan – bulan belum ada tindaklanjutnya”, kata Karlos.

Menurutnya, BK sudah harus bersikap, kalau tidak patut dipertanyakan.

“Ada apa? Kita diatur oleh tatib dalam suatu Lembaga DPRD. Jangan sampai rakyat menilai kita tidak bersikap hanya bisa berkoar – koar saja”, tandas Karlos.

Ia juga mengatakan sependapat dengan beberapa point yang disampaikan tim Kuasa Hukum, BT.

Yakni jika dikaitkan dengan foto dan gambar yang diintersep dan tersebar sebagaimana yang diakses oleh khalayak maka sudah sepatutnya fakta hukum yang ada tidak membutuhkan penafsiran lagi karena pornografi juga termasuk dalam bentuk suara atau bunyi, gerak tubuh, tulisan/chat atau percakapan yang mengarah ke ajakan melakukan hubungan intim.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Kekerasan seksual. Masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi patut diduga kuat Teradu telah melakukan perbuatan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

“Disini unsur pidananya secara UU Pornografi telah terpenuhi”, tegas Meco.

Baca juga : Tim Kuasa Hukum BT, Dukung Polres TTU Usut Kasus Dugaan Asusila Pimpinan DPRD TTU, Agustinus Tulasi 

Karlos yang mengaku belum mengetahui perkembangan proses hukumnya setelah ia dan Therensius Lazakar diambil keterangan sebagai saksi, mengatakan akan tetap siap untuk bersaksi jika prosesnya sampai di persidangan nanti.

“Setelah kami diambil keterangan di kepolisian, perkembangannya bagaimana kami juga tidak tahu.
Tapi sudah jelas, kami akan siap menjadi saksi untuk memberikan keterangan sesuai yang kami tahu. Sebagai saksi di persidanganpun kami siap. Sebagai saksi, kami diatur dalam UU hukum pidana. Kami dianggap pihak kepolisian sudah memenuhi unsur sebagai saksi sehingga dipanggil. Toh keterangan dari kami tidak keluar dari apa yang saya tahu” kata Karlos, Selasa (28/12/2021).

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Arifintus Talan mengaku, sampai saat ini pihaknya belum bisa bergerak lebih jauh dalam mengusut kasus tersebut.

Namun demikian ia mengaku sudah menerima pengaduan tertulis dua staf Setwan, yang menerima chatt ajakan mesum Agustinus Tulasi, politisi Partai Golkar.

“BK tetap konsisten menindaklanjuti kasus tersebut. Beberapa waktu lalu, kami baru saja selesai Banggar bahas RAPBD TTU, berlanjut asistensi anggaran di provinsi. Kami pastikan setelah penutupan sidang nanti, BK akan memasuki tahapan penyelidikan”, ungkap Arif.

Point utama menurutnya, tahapan awal BK sudah melakukan pemeriksaan laporan tertulis pelapor.

“BK sudah menerima dan memeriksa laporan tertulis pelapor dan dinyatakan lengkap, tinggal dilanjutkan dengan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan tahapan akhir adalah persidangan”, jelas Arif.

Ia mengakui proses di BK sedikit terhambat lantaran pimpinan dan anggota BK masuk semua di Banggar sehingga prosesnya terputus. Tapi bukan berarti laporannya diabaikan.

“Kami fokus untuk RAPBDnya diselesaikan karena ada time limit dalam pembahasan RAPBD”, sambung Arif.

Diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Golkar, Agustinus Tulasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD TTU, telah diperiksa pihak Kepolisian atas laporan BT, Kasubag Humas dan Protokol Setwan TTU dalam kasus Pelanggaran Asusila dan Pengancaman lewat media sosial oleh Agustinus Tulasi ke pihak Kepolisian, Kamis (04/11/2021) dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan No : STBP / 28 / X1 / 2021 / Reskrim.

BT dikirimkan chat ajakan mesum Waket I DPRD TTU, Agustinus Tulasi. Isi chat ajakan mesum, menyampaikan hasratnya dan mengajak BT dan staf lainnya, DYD untuk melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri. Ajakan terlapor ditolak dan tidak dihiraukan keduanya. Untuk meyakinkan BT bahwa dia sedang sendiri, terlapor juga mengirimkan foto badan dalam kondisi telanjang (bagian dada ke atas), sementara dari bagian perut ke bawah ditutupi dengan selimut berwarna putih. Kata ajakan mesum diawali dengan kata “Pengeennn”.

” Hhmmmm…pengen nih. Sekarang”, rayunya melalui pesan Whatsap.“Sesekali bolehkan”,….lanjutnya merayu dua stafnya sekaligus dalam waktu yang berbeda.“Sesekali tidak bisa? RHS”, desak AT.

Ke DYD, tidak dikirimkan foto diri bertelanjang badan, namun jelas terarah pesannya mengajak sesekali tidur dengannya.

Keduanya juga mendapat pesan ancaman akan dimutasi karena sudah mengadukan perbuatannya ke pihak lain. Chat ajakan mesum yang disuruh dihapus pun tidak dituruti sehingga terlapor marah.

Setelah mendapat penolakan dan tidak dihiraukan kedua stafnya, AT meminta keduanya menghapus seluruh chatt kirimannya dan lanjut mengancam akan memindahkan keduanya, lantaran sebagian ADPRD telah mengetahui kasus tersebut dan menegurnya.

“Heh..hati – hati. U belum tau saya, curhat dimana – mana. Kasihtau Yanti Deka itu, saya ada buat apa kamu. Saya kasih taangkat (Dipindahkan, Red) kamu dari Setwan”, ancam AT kepada BT.

Rayuan dan ajakan chat mesum via aplikasi WhatsApp itu terjadi ketika oknum pimpinan DPRD TTU ini bersama beberapa anggota dan staf dari Sekretariat DPRD TTU melakukan kunjungan kerja selama 5 hari ke Provinsi Bali, tepatnya tanggal 25 hingga 29 Oktober lalu.

Diberitakan sebelumnya, atas pengaduan BT dalam kasus tindak asusila Agustinus Tulasi, beberapa orang saksi sudah dipanggil periksa yakni Diana Yanti Deka, Boromeus Sonbai dan Therensius Lazakar, menyusul terlapor Agustinus Tulasi.

Dalam pemeriksaan terhadap Tulasi, ia mengakui semua isi chat bernada ajakan mesum dan foto yang mengesankan ketelanjangan disertai pesan ancaman darinya kepada BT.

“Saksi – saksi dan terlapor sudah kita periksa. Selanjutnya, akan digelar kasus untuk menetapkan apakah memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Anti Pornografi”, jelas Kapolres TTU, AKBP Nelson F.D.Quintas S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu. Fernando Oktober S. Tr. K.

Berita terkait : Diperiksa Polisi, Pimpinam DPRD TTU, Agustinus Tulasi Akui Semua Isi Chat Ajakan Mesum ke Staf 

Foto kolase : Salah satu dari beberapa chat ajakan mesum Politisi Golkar, Agustinus Tulasi, Waket I DPRD TTU.