Diperiksa Polisi, Pimpinam DPRD TTU, Agustinus Tulasi Akui Semua Isi Chat Ajakan Mesum ke Staf
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Wakil Ketua I DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Tulasi diperiksa Aipda Aprimus Alberto Tan di ruangan Unit II Tipiter Sakreskrim Polres TTU pada Rabu (24/11/2021).
Politikus Golkar itu diperiksa atas laporan BT, Kasubag Humas dan Protokol Setwan TTU dalam kasus Pelanggaran Asusila dan Pengancaman lewat media sosial oleh Agustinus Tulasi ke pihak Kepolisian pada Kamis (04/11/2021) dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan No : STBP / 28 / X1 / 2021 / Reskrim.
Baca terkait : Kasus Chat Ajakan Mesum, Waket I DPRD TTU Dipolisikan Dua Stafnya
Kapolres TTU, AKBP Nelson F.D.Quintas S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober S.Tr. K membenarkan pemeriksaan terhadap Agustinus Tulasi.
“Iya, sudah. Terlapor sudah kita periksa Rabu lalu”, kata Kasat Fernando.
Fernando menjelaskan, dalam pemeriksaan oleh anggota, terlapor tidak membantah laporan pelapor. Terlapor mengakui perbuatannya dan mengaku salah.
“Terkait seluruh isi chat ajakan mesum yang dikirimkan ke pelapor, semuanya diakui terlapor”, singkat Fernando.
Selanjutnya, akan digelar kasus untuk menetapkan apakah memenuhi unsur-unsur pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Anti Pornografi.
Selain BT, salah satu staf Setwan, DYD juga menjadi target ajakan mesum terlapor melalui media sosial.
Sayangnya, DYD yang didampingi suaminya pernah berkonsultasi ke Polres TTU pada akhir Oktober lalu, untuk selanjutnya membuat Laporan Polisi namun mendapat jawaban bahwa kasusnya tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai tidak memenuhi unsur.
“Waktu itu, saya ke polres untuk konsultasi, tidak lama kemudian saya mendapat jawaban bahwa pengaduan saya tidak memenuhi unsur pornografi atau tindakan asusila lewat media sosial seperti yang dilaporkan BT, sehingga saya tidak dapat membuat Laporan Polisi”, jelas DYD, Jumat (26/11/2021).
Terkait keluhan DYD, Kasat Fernando mengaku sama sekali tidak mengetahui.
“Kalau soal korban satunya, saya tidak tau karena mungkin korban berkonsultasi dengan anggota, nanti saya cek lagi ke anggota. Hanya satu laporan resmi yang masuk, dari BT dan itu sementara berproses. Tiga saksi sudah kita periksa, juga terlapor”, jelas Fernando.
Baca juga : Kasus Chat Ajakan Mesum Politikus Golkar TTU, Polisi : Minggu Ini Terlapor Dipanggil
Diberitakan sebelumnya, DYD dan BT adalah korban chat ajakan mesum Waket I DPRD TTU, Agustinus Tulasi.
Isi chat ajakan mesum untuk DYD dan BT sama. Menyampaikan hasratnya dan mengajak keduanya ikut ke kamar hotel terlapor.
Ajakan terlapor ditolak dan tidak dihiraukan keduanya. Untuk meyakinkan BT bahwa dia sedang sendiri, terlapor mengirimkan foto badan dalam kondisi telanjang (bagian dada ke atas), sementara dari bagian perut ke bawah ditutupi dengan selimut berwarna putih. Kata ajakan mesum diawali dengan kata “Pengeennn”.
Ke DYD, tidak dikirimkan foto diri bertelanjang badan, namun jelas terarah pesannya mengajak sesekali tidur dengannya.
Keduanya juga mendapat pesan ancaman akan dimutasi karena sudah mengadukan perbuatannya ke pihak lain. Chat ajakan mesum yang disuruh dihapus pun tidak dituruti sehingga terlapor marah.
“TKP di Provinsi Bali, Kasat Fernando : Masih Harus Berkonsultasi Dengan Polda NTT Untuk kepastian Kelanjutan Proses Hukumnya”.
Hal lain disampaikan Kasat Fernando, terkait TKP pengaduan BT.
Pengaduan BT dalam kronologinya terjadi di Provinsi Bali. Sehingga pihaknya masih harus berkonsultasi dengan Polda NTT untuk memastikan apakah proses hukumnya akan berlanjut di Polres TTU atau di Polda Bali.
“Kalau saya lihat dari isi chat nya, itu dilakukan di Bali. Jadi saya masih akan berkonsultasi dengan pihak Polda NTT. Apakah bisa proses di Polres TTU saja atau harus dilimpahkan ke Polda Bali. Saya perlu berkonsultasi dan meminta petunjuk dengan pihak Polda NTT”, ungkap Fernando.
Begitupun dengan chat berisi pengancaman, menurut Fernando chat itu dikirim saat terlapor dan pelapor masih berada di Bali.
Sebelumnya, laporan resmi BT telah diterima dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi dan terlapor. Tinggal menunggu gelar perkara dimaksud.
Diketahui, Agustinus Tulasi, Pimpinan DPRD TTU, diduga keras merayu dua staf Sekretariat DPRD TTU dengan mengirim chat berbau ajakan mesum disertakan foto bertelanjang badan (bagian dada ke atas) yang mengesankan pornografi sambil tersenyum dengan pandangan mata sayu.
Sementara pada bagian pinggang ke bawah ditutupi dengan selimut putih.
Ajakan mesum via chatt itu meminta kedua staf untuk menyusul ke kamar hotelnya saat ia sedang sendiri.
” Hhmmmm…pengen nih. Sekarang”, rayunya melalui pesan Whatsap.
“Sesekali bolehkan”,….lanjutnya merayu dua stafnya sekaligus dalam waktu yang berbeda.
“Sesekali tidak bisa? RHS”, desak AT.
Setelah mendapat penolakan dan tidak dihiraukan kedua stafnya, AT meminta keduanya menghapus seluruh chatt kirimannya dan lanjut mengancam akan memindahkan keduanya, lantaran sebagian ADPRD telah mengetahui kasus tersebut dan menegurnya.
“Heh..hati – hati. U belum tau saya, curhat dimana – mana. Kasihtau Yanti Deka itu, saya ada buat apa kamu. Saya kasih taangkat (Dipindahkan, Red) kamu dari Setwan”, ancam AT kepada BT.
Rayuan dan ajakan chat mesum via aplikasi WhatsApp itu terjadi ketika oknum pimpinan DPRD TTU ini bersama beberapa anggota dan staf dari Sekretariat DPRD TTU melakukan kunjungan kerja selama 5 hari ke Provinsi Bali, tepatnya tanggal 25 hingga 29 Oktober lalu.
Keterangan gambar : Foto screen Isi chat ajakan mesum politikus Golkar, Agustinus Tulasi.

