Mantan Kepala Desa Birunatun TTU Divonis Lima Tahun Penjara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan Amar putusan 5 tahun penjara atas terdakwa Martinus Tobu, Mantan Kepala Desa Birunatun periode 2015 – 2020 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Birunatun Tahun Anggaran 2018-2020.
Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Martinus Tobu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan Subsidair 4 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H ,M.H melalui Kasi Intelijen, Benfrid Ch. Foeh, S.H, Selasa (09/11/2021).
Dijelaskan Kasi intel Benfrid, terdakwa Martinus Tobu divonis bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dihukum Majelis Hakim, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.500.556.371,- ( satu miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan memperhitungkan nilai harta benda milik Terdakwa yang telah disita penyidik sebagai bagian untuk mengurangkan jumlah pembayaran uang pengganti.
Uang penganti tersebut berupa, 1 unit dump truck berwarna kuning Nomor Polisi DH 8581 DD beserta kunci dengan gantungan kunci warna hitam,1 Unit Mesin Molen Warna Orange, 1 Unit Mesin Cetak Batako, 1 Unit Alat Press Batako, 1 (satu) buah camera merk Canon beserta dosnya.
Satu buah laptop merk Acer dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa.
Selanjutnya harta benda terdakwa, akan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) bulan.
Sebelumnya diberitakan, Martinus Tobu, Kades Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Senin (10/5/2021) malam.
Ia ditahan setelah diperiksa selama 10 jam dan langsung ditahan di sel Mapolres TTU.
Diketahui, Kades Martinus Tobu ditahan karena membuat proyek fiktif dan mengebiri dana desa serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2017 – 2020.
Sesuai hasil audit Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, total kerugian negara akibat korupsi dana desa yang dilakukan Kades Birunatun sebesar Rp 1,1 miliar.
Hal lain yang.menjadi temuan tim penyidik Kejari TTU, istri Kades Martinus Tobu turut menggunakan dana desa membeli perhiasan emas yang sangat banyak untuk dikoleksi.
Keterangan Foto : Kades Birunatun, Martinus Tobu saat hendak digiring ke Sel Mapolres TTU, bulan Mei lalu.

