Kadis Jhoni Mali Ingatkan Kontraktor Kerja Proyek Sekolah Sesuai RAB

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Joni Mali mengingatkan kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek sekolah menyesuaikan dengan RAB yang ada.

Hal itu ditegaskan Jhoni kepada media, Kamis (9/9/2021) menyusul kasus CV Sinar Geometry yang melaksanakan kegiatan perbaikan atap SDK Wehor tidak sesuai dengan RAB.

Terkait persoalan tersebut, pihak Dinas telah meminta kontraktor yang bersangkutan untuk bertanggung jawab menyelesaikan pengerjaan tersebut dengan tetap mengikuti RAB.

“Kita minta pihak kontraktor harus tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan tersebut. Atap sudah bongkar jadi jelas ada etiket baik pihak kontraktor untuk mengerjakan ulang pembangunan tersebut,” kata dia.

Tidak saja itu, menanggapi adanya kejadian kesalahan dalam pengerjaan pembangunan atap SDK Wehor tersebut, Jhoni mengingatkan agar para kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan pada dinas pendidikan harus benar-benar mematuhi aturan dan mengikuti RAB.

Tegas dia, apabila pengerjaan tidak sesuai di lapangan maka tentu pihaknya tidak tinggal diam dan memberikan sanski kepada kontraktor.

“Dengan kejadian ini kita berharap para kontraktor yang mengerjakan proyek dinas pendidikan harus teliti dan sesuai RAB agar tidak bermasalah,” ujar Jhoni.

Diberitakan sebelumnya, CV Sinar Geometry alamat Sesekoe, Kelurahan Umanen melakukan pengerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal beserta perabot 5 ruang SDK Wehor tidak sesuai RAB.

Dalam RAB menggunakan baja ringan untuk atap sekolah, namun dalam pelaksanaan menggunakan kayu balok. Proyek dengan sumber dana dari APBD kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah dasar, sebesar RP.492.299.999,99.