FIFGROUP Kupang Pidanakan SM Jual Motor Kredit, Menanti Putusan Pengadilan Atambua
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Seorang pria berinisial SM, warga Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL dilaporkan ke Polres Belu oleh FIFGROUP Cabang Kupang pada tahun lalu.
Langkah tegas tersebut diambil terhadap SM lantaran menjual satu unit sepeda motor Honda CRF yang masih dalam proses kredit di Tanjung Mitra Media Atambua, yang mana biaya atas kredit itu dilunasi oleh FIFGROUP Pos Atambua Cabang Kupang.
Adapun, sesuai laporan polisi nomor : LP/B/260/XII/2024/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, tentang mengalihkan objek jaminan fidusia yg di laporkan oleh pihak FIFGROUP Cabang Kupang, Pos atambua pada tanggal 03 Desember 2024 lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut telah diproses hingga dinyatakan p21 oleh JPU dan pihak Polres Belu telah melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU.
Kepala FIFGROUP Pos Atambua Cabang Kupang, Petrus Kanisius Fahiberek membenarkan, pihaknya telah laporkan kasus tindak pidana jaminan fidusia atau hak jaminan atas benda bergerak sebagai jaminan pelunasan utang. Namun, benda yang dijaminkan dalam penguasaan debitur dijual oleh kreditur.
“Kita sudah lapor ke Polres Belu dan kasus tersebut saat ini telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua. Sesuai jadwal, pada tanggal 12 Agustus 2025 ini akan diadakan sidang dgn agenda pembacaan tuntutan,” ujar dia kepada media, Rabu (30/7/2025).
Kanisius menjelaskan bahwa, kasus mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut dengan terdakwa 1 atas nama SM dengan dibantu oleh terdakwa 2 atas nama KNMK yang mana terdakwa 1 mengajukan kredit 1 unit Sepeda motor honda CRF warna hitam di dealer Tanjung Mitra Media Atambua.
Kemudian pembiayaan atas kredit tersebut dilunasi oleh pihak FIFGROUP Cabang Kupang Pos Atambua. Setelah motor tersebut dibawa oleh terdakwa 1 saat itu juga terdakwa 1 langsung menghubungi terdakwa 2 untuk mencari pembeli dan saat itu terdakwa 2 langsung menghubungi calon pembeli yang diketahui bernama ES
Kemudian, terdakwa 2 dan ES membuat janji untuk bertemu di pasar Welaus, Kabupaten Kobalima, Kabupaten Malaka. Setelah bertemu dengan calon pembeli, saat itu terdakwa 2 secara aktif melakukan negosiasi harga dengan calon pembeli yang kemudian disepakti dijual dgn harga Rp. 23.000.000.
“Atas hasil penjualan itu terdakwa 2 mendapat upah atas jasa menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp.1.000.000 dari terdakwa 1,” urai Kanisius.
Untuk diketahui, objek jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan dengan nomor akta jaminan 394 tertanggal 23 Nov 2023 yang dikeluarkan oleh notaris Margaretha Adolvina De Kock, SH.
Sementara perbuatan tersebut dituntut dengan pasal 36 jo pasal 23 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

