Terlibat Pengadaan Alkes Fiktif di RSUD Kefamenanu, Jongky Johanes Manafe Divonis 1,5 Tahun Penjara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur CV. Berkat Mandiri, Jongky Johanes Manafe alias Ongky Manafe, divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (18/08/2021).
Ongky Manafe terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu TA 2015 lalu.
Dua unit alkes berupa Blood Bank Refrigator (alat bank darah, Red) senilai Rp400.425.000 tidak
direalisasikan alias pengadaan fiktif.
Tidak hanya itu, Ongky Manafe terbukti secara sah memonopoli pekerjaan proyek Alkes tersebut dengan meminjam bendera perusahaan orangtuanya dan bendera perusahaan temannya.
Vonis yang sama yaitu hukuman kurungan penjara 1,5 tahun juga dijatuhkan majelis hakim kepada Meigiel Erson Selan selaku Ketua Panitia Pemeriksa/Uji Fungsi Barang Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu Tahun dan Yoksan M.D.E Bureni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Teddy Windiartono (Ketua) didampingi hakim anggota masing — masing, Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina. Pembacaan putusan atau vonis dilakukan secara virtual.
Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Ketiga terdakwa divonis selama 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa,” kata hakim.
Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

