Ternyata, Anggaran Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Dipinjam Berjudi Oleh Mantan Kades Letneo Selatan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dibuat kaget luar biasa.
Pasalnya, tersangka Marselinus Sanan, mantan kades Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, pinjam pakai uang dana desa untuk dijadikan modal bermain judi BG (bola guling) dan sabung ayam.
Hal itu terungkap setelah tim penyidik memeriksa saksi bendahara Desa Letneo Selatan berinisial AN di Kantor Kejari TTU, Rabu malam.
“Setiap kali ada kedukaan di desa, bapak Marsel datang pinjam uang dari kas dana desa untuk modal bermain judi BG (bola guling, Red) dan sabung ayam”, jelas saksi AN kepada wartawan, usai jumpa pers di Kantor Kejari TTU, Rabu
(19/05/2021) malam.
AN menyebut lebih dari Rp 500 juta anggaran dana desa habis dipakai tersangka Marselinus Sanan di meja judi.
“Sebagian lagi, uang sisa lebih proyek dana desa, bukannya dikembalikan ke kas desa, tapi diambil bapak mantan kades untuk keperluan pribadi”, jelas AN.
Setiap kali tersangka Marselinus Sanan meminjam uang, bendahara desa AN selalu membuatkan kuitansi peminjaman dan dicatat dalam buku kas.
“Bukti-bukti kuitansi dan tandatangannya ada. Sudah disita Pak Jaksa tadi”, tukas AN.
Diduga, dana desa yang dipinjam tersangka Marselinus Sanan itu juga dijadikan ‘modal bergulir’ bagi sesama bandar BG yang dikenal oleh tersangka Marselinus Sanan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, memerintahkan tim penyidik untuk segera menahan mantan Kades Letneo Selatan, Marselinus Sanan, Rabu (19/05/2021) malam.
Berita terkait : Pakai Dana Desa Untuk Berfoya – Foya, Mantan Kades Letneo “MS” Ditahan. Negara Dirugikan Rp 853 Juta
Marselinus Sanam ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tipidsus selama 13 jam.
Usai pemeriksaan kesehatan, langsung diperintahkan mengenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan. la dibawa ke Mapolres TTU untuk dititipkan di ruang tahanan.
“Jadi saya sudah tandatangan surat perintah penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dan malam ini langsung kita tahan mantan Kades Letneo Selatan, berinisial MS, dan titip di sel Markas Polres TTU,’ jelas Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (19/5/2021) malam.
Keterangan Gambar : Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H didampingi Kasi Pisdus Andre Keya, S.H dan Kasi Kasi Barang Bukti Reza Faundra, S.H saat menggelar Konferensi Pers terkait penyalahgunaan Dana Desa Letneo Selatan.

