Pakai Dana Desa Untuk Berfoya – Foya, Mantan Kades Letneo “MS” Ditahan. Negara Dirugikan Rp 853 Juta

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, memerintahkan tim penyidik untuk segera menahan mantan Kades Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Marselinus Sanan, Rabu (19/05/2021) malam.

Marselinus Sanan ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Tipidsus selama 13 jam.

Setelah pemeriksaan kesehatan, langsung diperintah mengenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di ruang tahanan Mapolres TTU.

“Surat perintah penahanan sudah saya tandatangani setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dan malam ini langsung kita tahan mantan Kades Letneo Selatan, berinisial MS. MS dititip di sel Markas Polres TTU,” jelas Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (19/05/2021) malam.

Kajari Roberth melanjutkan, Modus operandi yang digunakan tersangka Marselinus Sanan, adalah melakukan pinjaman pribadi atas anggaran dana desa melalui bendahara desa.

“Ada bukti sejumlah kuitansi peminjaman uang dari anggaran dana desa,” jelas Roberth Lambila, tanpa menyebutkan berapa besar dana yang dipinjam tersangka Marselinus Sanam.

Modus operandi kedua, yaitu tersangka Marselinus Sanam menilep sisa lebih anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi. Padahal sisa lebih anggaran dana desa itu seharusnya disetor ke kas negara.

“Total anggaran dana desa yang diselewengkan tersangka MS sebesar Rp 853.771.850,00. Dana yang diselewengkan itu hanya dalam jangka waktu 2 tahun, yaitu sejak tahun 2017 sampai 2019,” papar Roberth Jimmy Lambila.

Nonton Video penahanan mantan Kades Letneo Selatan, Marselinus Sanan :

Dengan demikian, lanjutnya, sejak bulan Februari 2021 ia bertugas di Kejari TTU, sudah empat kepala desa dan mantan kepala desa yang berhasil mereka tahan di sel akibat penyelewengan dana desa.

“Kami akan dalami hasil pemeriksaan untuk menjerat tersangka lainnya yang diduga ikut menikmati dana desa tersebut,” tandas pria yang telah dua kali meraih penghargaan sebagai jaksa terbaik tingkat nasional.

Ia juga mengemukakan alasan pihaknya lebih fokus menyelidiki kasus penyelewengan dana desa.

Pertama, banyak kerugian negara yang signifikan, yang harus diselamatkan. Apalagi melibatkan puluhan kepala desa dengan jumlah kerugian negara yang sangat fantastis untuk ukuran Nusa Tenggara Timur.

Kedua, karena ingin memberikan efek jera dan upaya preventif terhadap para kepala desa lainnya yang hendak menilep anggaran dana desa untuk kepentingan pribadinya.

“Sedangkan tindak pidana korupsi yang bersumber dari APBD II, APBD I dan APBN, tentu akan diusut tuntas. Karena kekurangan tenaga jaksa, kami akan lakukan penyelidikan pada kesempatan berikut,” pungkasnya.

Keterangan Foto : Penahanan mantan Kades Letneo Selatan, Marselinus Sanan, Rabu (19/05/2021) malam.