Kasus Dugaan Suap Jaksa di TTU, Oknum KT Di BAP Satuan Unit Intel Kodim 1618/TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 1618/TTU yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap jaksa di BAP Serka Nickhelson dibantu Sertu Syamurdani Purba. Oknum yang berinisal lengkap Sertu KYT ini, diperiksa kaitan dengan dugaan upaya suap jaksa yang sementara menangani kasus korupsi dana desa.
Dandim 1618/TTU, Letkol (Arm) Budi Wahyono yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya Kamis (07/06/2018), mengaku tidak tahu menahu tindakan anggotanya. Dirinya baru mengetahui masalah tersebut melalui pemberitaan di media. Berdasarkan informasi di media, Letkol Budi Wahyono langsung mengambil tindakan dengan memanggil oknum yang bersangkutan untuk diklarifikasi di bagian Unit Intel kodim setempat.
Sesuai hasil konfirmasi Dandim 1618/TTU, Letkol (Arm) Budi Wahyono di ruang kerjanya Kamis (07/06/2018), saat diambil keterangan KT mengaku pernah membantu terdakwa Prantiana Kore namun tidak berhasil alias gagal. “Yang bersangkutan dalam keterangannya mengakui pernah membantu terdakwa Prantiana Kore, namun upaya yang ditempuh ditolak. Niat membantu terdakwa tersebut telah dua kali dilakukan dengan bersama – sama Prantiana Kore mendatangi jaksa Kunrad Mantolas, SH di rumahnya di Kupang,”jelas Wahyono.
Dalam berita sebelumnya Kunrat Mantolas, merupakan jaksa yang menangani kasus korupsi dana desa Noenasi yang mana terdakwanya adalah Prantiana Kore yang bertindak sebagai Supplier bermasalah hingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar 400 juta rupiah. Dan dalam pemberitaan sebelumnya, KYT yang diduga merupakan calo kasus proyek ini telah menerima uang sebesar 25 juta rupiah dari terdakwa untuk diberikan kepada jaksa.
Lebih lanjut Wahyono menguraikan keterangan KYT bahwa tujuan utama KYT hanyalah membantu terdakwa bukan menyuap jaksa. “Menurut KYT ia dimintai bantuan oleh terdakwa karena terdakwa mengetahui antara KYT dan jaksa mempunyai hubungan kekerabatan yang baik sehingga terdakwa merasa yakin KYT bisa membantunya”.
Meskipun demikian, melihat bahwa tindakan oknum KYT bukan pada ranahnya, maka secara internal Budi Wahyono menyampaikan penegakan hukum akan tetap diberlakukan apalagi jika diketahui KYT terbukti bersalah. “Masalah internal saya jamin penegakkan hukum akan ditetapkan terutama bagi oknum KYT jika terbukti bersalah”, tegas Wahyono.
Disinggung mengenai nominal uang yang diterima KYT dalam dugaan upaya menyuap jaksa, Wahyono menyampaikan jika terbukti maka yang bersangkutan harus mengembalikan dan tetap akan dikenai tindakan penegakan hukum. “Jika terbukti, yang bersangkutan tetap harus mengembalikan namun tetap dikenai tindakan penegakan hukum”, tandas Wahyono.