Tindakan Penyegelan Ruang Kerja Pimpinan DPRD TTU, Tidak Hanya Pelanggaran Etik, Dapat Dipolisikan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tidak hanya pelanggaran etik, tindakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) yang menyegel ruang kerja pimpinan juga dapat dipolisikan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan, Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH,MH, Ketua Pusat Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Udayana dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. Yohames Usfunan, SH, SH Kupang, dalam siaran pers yang diterima NTTOnlinenow.com, Jumat (29/01/2021).
Menurut Jimmy Usfunan, tindakan penyegelan ruang pimpinan DPRD TTU oleh beberapa oknum anggota DPRD TTU yang viral di media sosial merupakan aksi brutal dan sewenang-wenang.
“Itu tindakan brutal dan sewenang – wenang dan tentunya tindakan oknum anggota DPRD ini dapat berindikasi sebagai pelanggaran etik dan pidana”, tandas Jimmy.
Ia juga mengemukakan beberapa alasan, tindakan oknum anggota DPRD TTU dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan pidana.
“Ada 5 alasan, yang menjelaskan aksi oknum anggota DPRD tersebut dikategorikan pelanggaran etik dan pidana bagi tindakan hukum penyegelan ruang pimpinan DPRD.
Baca juga : Pintu Ruang Kerjanya Disegel, Hendrik Bana dan Sintus Naif Bilang : Itu Bukan Aspirasi Yang Etis
Pertama, Pimpinan DPRD memiliki legitimasi hukum yang dijamin oleh undang – undang dalam Pasal 64 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Kedua, tindakan penyegelan itu sebagai upaya menghentikan kerja DPRD secara kelembagaan. Sebab sebagai pelaksanaan tugas dan juga kewenangan Pimpinan DPRD, sesuai Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Ketiga, tindakan penyegelan juga menghambat kerja Penyelengaraan pemerintahan daerah, yang tidak boleh berhenti “sturen”. Apalagi rezim Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak memisahkan antara kinerja eksekutif dan DPRD, melainkan satu kesatuan dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Keempat, tindakan penyegelan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan merupakan pelanggaran etik.
Kelima, tindakan penyegelan merupakan tindakan melawan hukum, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.
Untuk itu, agar persoalan ini tidak berlarut-larut maka mekanisme hukum dapat ditempuh oleh Pimpinan DPRD yang dirugikan, dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
Berkaitan dengan hak Imunitas anggota DPRD, tentunya hak tersebut tidak berlaku untuk melindungi tindakan melawan hukum, sesuai Pasal 176 Undang – Undang Pemerintahan Daerah”, demikian diungkapkan Jimmy Usfunan.

