13.967 Rumah di Belu Perbatasan RI-RDTL Tidak Layak Huni

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 13.967 rumah di wilayah Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL tidak layak huni.

Menurut Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belu Yohanes Moruk, sesuai data base perumahan pada tahun 2017 terdapat 18.136 rumah tidak layak huni (RTLH).

Tetapi, jumlah itu telah berangsur kurang setelah pemerintah melalui Dinas PUPR menggulirkan program bantuan stimulan rumah dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN sehingga pada 2020 jumlah RTLH di Belu tersisa 13.967 unit.

Akui Yan sapaan akrab Yohanes Moruk, selain 13.967 RTLH,masih terdapat 4.169 KK di wilayah Belu yang belum memiliki rumah atau saat ini masih tinggal numpang (backlog). Jumlah ini mulai berkurang setelah Pemkab Belu sejak 2017 terus memberikan bantuan perumahan ke warga yang tidak memiliki rumah.

“Sesuai data base perumahan Kabupaten Belu, pada 2017, terdapat 5.274 KK yang tidak memiliki rumah dan hingga 2020 masih tersisa 4.169 KK yang belum memiliki rumah,” ujar dia ketika dihubungi media, Senin (18/5/2020).

Konteks hal itu, jelas Yan Pemkab Belu terus berupaya secara maksimal dengan menggunakan anggaran baik dari APBD maupun dari APBN untuk terus mengurangi jumlah RTLH dan juga membangun rumah bagi KK yang belum memiliki rumah.

Dikatakan, untuk tahun 2020 urusan perumahan lewat DAU APBD kabupaten Belu dialokasikan untuk peningkatan kualitas RTLH sebanyak 186 unit rumh. Selain itu, DAK Afirmasi terdapat 289 unit rumah dan BSPS APBN tahap pertama 200 unit rumah.

Sementara itu untuk BSPS APBN tahap kedua terdapat 150 rumah dan untuk DAU APBD kabupaten Belu alokasi per unit senilai 15 juta x 186 unit. Sedangkan DAK Afirmasi dan BSPS APBN nilai masing-masing unit 17.5 juta x total unit rumah.

Lanjut Mantan Lurah Manuaman itu, bantuan rumah yang bersumber dari DAU APBS Kabupaten Belu tersebar di 12 Kecamatan. Masing-masing Kecamatan memperoleh atau mendapatkan sebanyak 16 unit rumah.

Sedangkan bantuan rumah yang berasal dari DAK Afirmasi tersebar di sejumlah desa yakni Desa Naitimu 25 unit, Umaklaran 25 unit, Maumutin 30 unit, Tohe 34 unit, Raifatus 25 unit, Sarabau 25 unit, Dafala 25 unit, Bauho 25 unit, Takirin 25 unit, Bakustulama 25 unit dan desa Dualasi 25 unit.

“Untuk BSPS APBN Tahap I Tahun Anggaran 2020 bantuan rumah tersebar di Desa Kenebibi sebanyak 30 unit rumah, Jenilu 30 unit, Leosama 30 unit, Fatukbot 20 unit, Naekasa 40 unit, Sadi sebanyak 30 unit rumah dan Kelurahan Umanen 20 unit,” terang Yan.

Tambah dia, selain pelaksanaan program bantuam rumah layak huni di tahun 2020, Pemkab Belu juga telah membuat recenana untuk terus melakukan program serupa pada tahun 2021 dimana sesuai rencana kerja akan ada program bantuan yang bersifat swadaya.

Untuk rencana kerja tahun 2021 lewat DAU APBD Kabupaten Belu telah direncanakan peningkatan kualitas rumah dengan stimulan kepada masyarakat yang mampu swadaya per rumah senilai 17.5 juta dengan rincian 15 juta untuk bahan bangunan dan 2.5 juta untuk upah tukang.

“Kita juga merencanakan sebanyak 100 unit rumah terima kunci akan diberikan pada warga penerima yang betul-betul tidak mampu atau tidak berdaya,” akhir Yan.