Residivis Penipuan Jual Tanah Bodong Ditetapkan Tersangka
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota kembali menetapkan Nikson Lily sebagai tersangka dalam kasus penjualan jual beli tanah bodong senilai Rp 1,4 miliar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejari Kupang, Rabu (12/6/2019).
“Dalam kasus penipuan jual beli tanah menggunakan dokumen palsu sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkata kasus ini kita sudah tetapkan tersangkanya yaitu orang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menjualnya kepada orang lain menggunakan dokumen yang tidak sah,” kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satria melalui Kasat Reskrim, Iptu Bobby Mooy Nafi kepada wartawan, Kamis lalu.
Tersangka kata Bobby, dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sebanyak 10 orang saksi termasuk saksi korban sudah kita mintai keterangan dan sudah menyita dokumen-dokumen yang dipakai dalam transaksi jual beli tersebut.
Nikson Lily sendiri adalah warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima juga pernah dihukum dalam kasus penyerobotan tanah milik keluarga almarhum Esau Konay di bilangan Kelurahan Oesapa pada tahun 2017 silam. Nikson Lily oleh Pengadilan Negeri Kupang divonis 1 tahun 4 bulan penjara diperintah untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Sayangnya, Nikson Lily kembali melakukan aksinya dengan modus menggunakan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dalam perkara pidana untuk melakukan tindak pidana penipuan dan penyerobotan tanah milik almarhum Esau Konay. Salah satu korbannya adalah pengusaha Gunawan Ong yang membeli tanah dari Nikson Lily senilai Rp 1,4 miliar.

