Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Tambah Lima Server e-KTP

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Masyarakat Kota Kupang yang selalu kesulitan mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, tahun anggaran 2018 ini, Pemkot Kupang lewat Dispendukcapil Kota Kupang akan menambah 5 server guna memperbaiki pelayanan yang tertunda selama ini.

“Kami akan menambah 5 unit server, tiga dibagi ke Kecamatan dan dua akan dipakai di dinas untuk memback up server yang sudah ada,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang David Marts Mangi kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/2/2018).

Menurut Mangi, jika semua alat sudah lengkap maka pelayanan akan lebih baik. Pelayanan selama ini terhambat akibat keterbatasan alat dan jaringan, juga data masyarakat ada yang tidak terbaca sistem sehingga tidak dapat dicetak.

Ia mengungkapkan, alat percetakan yang ada saat ini sudah tersedia empat unit server sehingga diharapkan tahun ini bisa ditambah dua server lagi.

Ia menjelaskan, tunggakan pelayanan selama dua tahun yakni 2016 dan 2017 terjadi karena proses penunggalan data tidak berlangsung di Kementerian Dalam Negeri karena lisensi penunggalan habis. Sementara mau dilelang, KPK melarang karena sedang terjadi kasus E-KTP. “Penunggalan data tidak dilakukan di Kementerian namun di Pemerintah Kabupaten/Kota terus dilakukan perekaman e-KTP. Logikanya, kita melakukan perekaman terus menerus tetapi jika di Kementerian tidak melakukan penunggalan data maka apanya yang mau dicetak. Jadi selama dua tahun tidak dilakukan penerbitan E-KTP karena lisensi habis dan tidak ada pihak ketiga yang mau kerja karena takut dengan kasus E-KTP,” terang Mangi.

Dengan situasi tersebut, jelas Mangi lagi, Mendagri mengeluarkan suatu kebijakan atau menerbitkan surat keterangan pengganti E-KTP. Surat keterangan pengganti E-KTP dikeluarkan langsung oleh Menteri dengan formatur surat keterangan dibuat langsung oleh kementerian, baik narasi dan isi lainnya. Surat keterangan pengganti e-KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 26 September 2016 lalu.

“Tapi disisi lain kita disuruh terus melakukan perekaman sementara proses pencetakan tidak ada, sehingga masyarakat banyak mengeluh dan protes. Mengeluh dan protesnya ke kita sini buka ke Kementerian,” tambahnya.