Kasus Paling Menonjol di NTT 2017, Korupsi Hingga Blokir Bandara

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan kasus-kasus paling menonjol yang ditangani selama kurun waktu Januari hingga Desember 2017.

Kasus yang paling menonjol yakni mulai dari kasus korupsi, operasi tangkap tangan (OTT), narkoba, ilegal fishing dan ilegal BBM, trafficking, kasus pengeroyokan hingga kasus pemblokiran bandara.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Agung Sabar Santoso sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/12/2017).

Agung mengungkapkan, untuk kasus korupsi yang paling menonjol pada tahun 2017, yaitu Proyek Pemeliharaan Jalan Lando Noa pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)

“Tersangka berinisial AT adalah Kadis PU Mabar, KRJ adalah PPK dan VAT Kontraktor Pelaksana. Potensi kerugian negara sebesar Rp 925.714.072,78, kasusnya sudah tahap dua (II),” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Agung, terdapat dua kasus korupsi lainnya yakni penyelewengan dan penyalahgunaan kas umum daerah Kabupaten Sumba Timur, dan juga dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga : Tahun 2017, Gangguan Kamtibmas di NTT Menurun

Dia mengatakan, untuk kasus OTT yaitu dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait pungutan liar terhadap penumpang atau barang KM. Sabuk Nusantara 34 di Pelabuhan Tenau Kupang. Tersangka sebanyak dua orang, yakni Kabag Operasional PT Pelni Cabang Kupang berinisial HP dan Kepala Cabang PT Pelni Cabang Kupang berinisial A.

“Barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 19.221.000. Untuk tersangka HP kasusnya sudah P19, sedangkan untuk tersangka berinisial A, berkasnya sudah dikirim ke KPU,” katanya.

Sedangkan kasus narkoba yang paling menonjol, menurut Agung, yakni kasus yang melibatkan tersangka berinisial HA, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis Tembakau Gorila, merupakan narkotika jenis baru.

“Kasus lainnya dengan tersangka MM, barang bukti 2.202 tablet Paracetamol, 3.308 tablet Asam Metanemat, 4.719 tablet Amoxilin, 1.799 tablet Antangin dan 5 tablet Ampisilin. Tersangka menjual obat-obatan tanpa memiliki surat ijin, dan kasusnya masih dalam penyidikan,” katanya.

Agung menambahkan, kasus lain yang juga sangat menyita perhatian publik, yaitu pemblokiran landasan pacu (runway) Bandara Turelelo Soa Ngada yang dilakukan oleh sebanyak 16 orang Satpol PP atas perintah Bupati Ngada, Marianus Sae.

“Akibatnya pesawat Merpati asal Kupang tidak bisa mendarat. Karena Satpol PP memarkir dua unit mobil tepat di landasan pacu. Kasus ini sudah SP3,” tandas Agung.