Tahun 2017, Gangguan Kamtibmas di NTT Menurun

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Jika dibandingkan dengan tahun 2016, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Nusa Tenggara Timur (NTT) cenderung mengalami penurunan.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Agung Sabar Santoso sampaikan ini kepada wartawan saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kupang, Jumat (22/12/2017).

Menurut Kapolda Agung, berdasarkan data yang masuk, gangguan Kamtibmas pada tahun 2016 berjumlah 8.675 kasus. Sedangkan untuk tahun 2017 berjumlah 8.081 kasus.

“Dengan demikian terjadi tren penurunan sebesar 594 kasus atau 6,85 persen,” kata Agung.

Sedangkan untuk jumlah penyelesaian kasus tahun 2016, Agung menyebutkan, berjumlah 5.246 kasus dan tahun 2017 berjumlah 4.395 kasus, tren penurunan sebesar 851 kasus atau 16.22 persen.

Baca juga : Polda NTT Kerahkan Penembak Jitu Amankan Natal dan Tahun Baru

Agung merincikan, jumlah kejahatan pada tahun 2016 sebanyak 8.675 yang terdiri dari Kejahatan Konvensional sebanyak 8.428, Kejahatan Trans Nasional sebanyak 75, Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara sebanyak 64, Kejahatan Berimplikasi Kontijensi sebanyak 2, dan Gangguan sebanyak 106 kejahatan.

Sedangkan tahun 2017, jumlah kejahatan sebanyak 7.839 yang terdiri dari Kejahatan Konvensional sebanyak 7.731, Kejahatan Trans Nasional sebanyak 31, Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara sebanyak 52, Kejahatan Berimplikasi Kontijensi sebanyak 11, dan Gangguan sebanyak 256 kejahatan.

“Tren kejahatan antara tahun 2016 dengan tahun 2017 menurun menjadi 594 kejahatan atau turun 6,85 pendidikan,” ujarnya.

Agung menambahkan, tingkat penyelesaian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) tahun 2016 sebesar 5.246, sedangkan tingkat penyelesaian Guantibmas tahun 2017 sebesar 4.395. Sehingga tren penurunan sebesar 851.

“Tren penurunan penyelesaian gangguan Kamtibmas turun sebesar 16.22 persen,” pungkasnya.