UMP Provinsi NTT Naik 1,660 Juta Rupiah
Kupang, NTTOnlinenow.com – Mulai Januari 2018 pekerja sektor swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kenaikan upah sebesar 8,85 persen, dimana sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi NTT tahun 2017 sebesar Rp.1.525.000,- akan naik menjadi Rp.1.660.000 mulai berlaku pada Januari 2018 mendatang.
Ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:282/KEP/HK/2017 tertanggal, 2 November 2017, tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018.
Adapun indikator yang dipakai dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah dan memperhatikan rekomendasi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTT.
Memutuskan dan Menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 sebesar Rp.1.660.000,- (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). Besarnya Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan ini mengalami kenaikan sebesar 8,85% dibanding UMP Prov. NTT tahun 2017 yakni sebesar Rp.1.525.000,- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

