Ketua Bawaslu: Politik Uang Merupakan Kejahatan Luar Biasa

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pelanggaran politik uang (money politic) merupakan yang sering terjadi dan muncul setiap moment politik. Karena itu, Bawaslu tidak sekedar menegakan hukum atas para pelanggar, tapi meminta partisipasi masyarakat agar menolak praktek politik uang yang dijalankankan para calon atau tim pasangan calon.

“Politik uang merupakan kejahatan luar biasa dalam demokrasi, karena pasangan calon terpilih akan menerapkan praktek KKN. Yang bersangkutan pasti mencari jalan keluar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan, sehingga tidak berpikir maksimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Abhan saat meresmikan Peluncuran Pusat Pengawasan Paritisipasitif dan Pojok Pengawasan di Kupang, Selasa (24/10/2017).

Dia menyatakan, untuk mencegah pelanggaran dan kejahatan luar biasa dimaksud, Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan memberi peringatan kepada para pasangan calon agar tidak melakukan pelanggaran. Peringatan sebagai bentuk antisipasi sangat diperlukan, ketimbang menempuh proses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kita sangat berharap agar pelaksanaan pemilu dan pilkada berjalan sukses dan damai untuk membawa daerah ini ke arah yang lebih baik,” papar Abhan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pilihan yang diberikan pada hari pelaksanaan pemungutan suara harus aman yang terkonversi menjadi suara. Sehingga melahirkan pemimpin yang benar- benar demokratis. Sehingga sejatinya, pengawas pemilu adalah masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting, mengingat personil Bawaslu sangat terbatas.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa menyatakan, dengan peluncuran pojok pengawasan pemilu ini, maka Bawaslu akan menerima semua komponen masyarakat untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan. Dengan demikian, cita- cita pemilu yang demokratis dapat terwujud.

Baca juga : Bawaslu NTT Luncurkan Pusat Pengawasan Paritisipasitif

Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, proses penanganan terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat pun lebih cepat untuk pilkada 2018. Pasalnya, saat terima laporan, langsung didampingi penyidik kepolisian dan kejaksaan yang telah ditugaskan untuk menangangi sengketa pilkada.

Karena polisi dan jaksa terlibat secara langsung pada awal menerima laporan, sehingga proses penangannya pun pasti lebih cepat. Hal ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, yang mana polisi dan jaksa baru mendapat laporan setelah ditangani sendiri oleh Bawaslu.

Pada kesempatan itu, Jemris mengingatkan calon untuk tidak melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum pilkada serentak 2018 dan tidak dibolehkan menjalankan program-program untuk kepentingan pencalonan dirinya. Sehingga tidak menggunakan kekuasaan untuk memenangkan pemilihan dalam pilkada serentak 2018 di NTT. Karena hal ini berdampak pada calon petahana tersebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta pilkada.

“Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya untuk calon petahana, tapi semua calon yang ditetapkan sebagai peserta pilkada serentak 2018,” tandas Jemris.

Dia menegaskan, penanganan sengketa pilkada ke depan, tidak lagi mengenal istilah kedaluarsa. Untuk pilkada ke depan, sudah ada payung hukum yang mengatur secara jelas, sehingga proses hukum tetap berjalan. Dengan demikian, tidak lagi berlaku bagi seseorang yang melakukan pelanggaran akan menghilang dan baru akan kembali lagi setelah kasus itu dinyatakan kedaluarsa.

“Praktek seperti itu tidak lagi berlaku, karena proses hukum bisa berjalan tanpa menghadirkan saksi maupun pelaku. Karena itu, para calon diminta untuk tidak melakukan pelanggaran karena resikonya sangat berat,” papar Jemris.