Serahkan 903 SK PPPK Paruh Waktu, Wabup Belu Tekankan Disiplin Kerja

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 kepada 903 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.

Penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK Parah Waktu dihadiri seluruh Pimpinan OPD Pemkab Belu berlangsung di aula Gedung Betelalenok Atambua wilayah perbatasan RI-RDTL, Selasa (6/1/2026).

Adapun rincian formasi 903 PPPK tersebut meliputi : tenaga kesehatan 169, tenaga guru 406 dan tenaga teknis 328.

Dalam sambutannya, Wabup Vicente menyampaikan bahwa, penyerahan SK pada hari ini merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian saudara sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

“Oleh karena itu, momentum ini harus dimaknai secara serius dan penuh komitmen,” ujar dia.

Jelas Wabup Vicente, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama 1 tahun untuk melaksanakan tugas pemerintahan sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.

Meskipun bersifat paruh waktu, status ini tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, yang memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga etika, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan demikian, tidak ada perbedaan dalam hal tanggung jawab moral dan profesionalisme antara PPPK Paruh Waktu dengan aparatur lainnya,” kata dia.

Pada kesempatan itu Wabup Vicente menegaskan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian dan pegangan dalam pelaksanaan tugas yakni :

Pertama disiplin kerja. Merupakan kunci utama keberhasilan organisasi. Saya menekankan agar seluruh PPPK Paruh Waktu mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta menaati aturan dan tata tertib di lingkungan kerja. Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menyangkut sikap, tanggung jawab, dan konsistensi dalam bekerja.

Kedua, loyalitas. Diharapkan adalah loyalitas kepada negara, pemerintah daerah, pimpinan, dan masyarakat. Loyalitas harus diwujudkan dalam bentuk kerja yang jujur, penuh dedikasi, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga nama baik instansi. Saya tidak menginginkan aparatur yang bekerja setengah hati atau hanya mengejar status, tetapi aparatur yang benarbenar berkomitmen pada tugas dan pengabdian.

Ketiga, peningkatan kinerja. Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja biasa-biasa saja. Justru saya berharap saudara-saudari mampu menunjukkan kinerja yang optimal, inovatif, dan produktif. Teruslah meningkatkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, serta memberikan hasil kerja yang nyata dan terukur.

“PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Namun perlu saya tegaskan, pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis,” ucap dia.

Beberapa syarat utama untuk dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Penuh Waktu antara lain :

1. Memiliki kinerja yang baik dan konsisten, yang dibuktikan dengan penilaian kinerja secara objektif.

2. Menunjukkan disiplin kerja yang tinggi, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan kedinasan.

3. Memiliki loyalitas dan integritas, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau etika.

4. Memenuhi kebutuhan formasi dan kemampuan keuangan daerah, sesuai kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

5. Memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, saya mengajak saudara-saudari untuk menjadikan masa pengabdian sebagai PPPK Paruh Waktu ini sebagai ajang pembuktian diri, bahwa saudara layak dipercaya dan layak diberikan kesempatan yang lebih besar,” pungkas Wabup Vicente.