Setyo Winarno, angkat bicara menanggapi polemik retribusi parkiran di kawasan Pos Lintas Batas Negara Mota’ain

Bagikan Artikel ini

Laporan: Yansen
Atambua, NTTOnlinenow.com — Ketua Ormas Laskar Tulakadi 88, Setyo Winarno, angkat bicara menanggapi polemik retribusi parkiran di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, wilayah perbatasan RI–RDTL, yang belakangan viral di ruang publik.

Setyo menjelaskan bahwa pengelolaan parkiran di kawasan PLBN Mota’ain dilakukan oleh Koperasi Laskar Tulakadi 88 melalui kerja sama resmi dengan pihak PLBN Mota’ain, dan bukan dilakukan secara sepihak.

“Kami tidak bisa sembarang masuk dan beraktivitas di dalam kawasan PLBN. kegiatan penarikan retribusi parkir dilakukan melalui kerja sama dengan pihak PLBN Mota’ain. Kami tahu bahwa PLBN Motaain adalah milik negara dan kami tidak sembarang memungut jika tidak sesuai aturan. yang kami kelola hanyalah lahan parkir dan kami meminta kelola parkiran melibatkan pemuda setempat,” jelas Setyo.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya mencakup pengelolaan parkiran, tetapi juga penertiban aktivitas porter, ojek, dan rental, agar pelayanan kepada para pelintas batas berjalan tertib, sopan, dan sesuai aturan.

“Penataan porter, ojek, dan rental juga menjadi bagian dari tanggung jawab kami untuk membantu pihak PLBN, sehingga aktivitas di kawasan perbatasan lebih teratur,” ujarnya.

Selain itu, Laskar Tulakadi 88 juga membuka lapangan kerja bagi anak-anak muda Desa Silawan yang belum mendapatkan kesempatan kerja sebagai securiti, cleaning service di PLBN untuk bergabung dengan kami Laskar Tulakadi bagi anak-anak muda yang berjiwa sosial tinggi.

“Kami merekrut anak-anak muda yang memiliki jiwa sosial dan disiplin tinggi. Ini adalah bentuk kontribusi kami dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat perbatasan,” ungkapnya.

Setyo menegaskan bahwa Ormas Laskar Tulakadi 88 merupakan organisasi yang sah, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki akta notaris. Organisasi ini dibentuk secara swadaya oleh masyarakat Desa Silawan dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan juga bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.

“Kami tegaskan bahwa Ormas Laskar Tulakadi 88 tidak melakukan pungutan liar sebagaimana informasi yang beredar di media sosial. Jangan langsung berprasangka buruk hanya karena mendengar nama ormas,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan dan pengelolaan parkiran di kawasan PLBN Mota’ain merujuk pada ketentuan resmi, yakni Surat Menteri Keuangan melalui KPKNL Jakarta V tentang Persetujuan Sewa atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan pada BNPP, serta Surat Keputusan Pengguna Barang BNPP.

Terkait sewa BMN, Setyo menyampaikan bahwa Koperasi Laskar Tulakadi 88 bertindak sebagai pihak penyewa BMN parkiran, dan kewajiban PNBP disetor melalui mekanisme billing sesuai peraturan perundang-undangan.

Objek sewa parkiran tersebut meliputi tiga bidang, yakni satu bidang parkiran kendaraan roda dua dan dua bidang parkiran kendaraan roda empat.

“Retribusi parkiran hanya diberlakukan bagi kendaraan yang parkir di objek sewa tersebut. Kendaraan yang melintas batas tidak dikenakan tarif parkir,” bila ada anggota kami yang melakukan pungutan diluar ketentuan tolong disampaikana kepada kami” pungkasnya.