Satgas Yonif 741/GN Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Galdup
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Jelang purna tugas, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/Garuda Indonesia memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penggagalan upaya penyeludupan periode September 2024 hingga September 2025.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan dilakukan dengan cara di bakar dan dikubur secara simbolis oleh Dansatgas Yonif 741/GN, Letkol Inf. Gafur Thalib bertempat di Mako Satgas Pamtas, Umanen, Kabupaten Belu, Rabu (17/9/2025).
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Bea Cukai Atambua, Kapolres Belu, Danyon 744/SYB, Kajari Belu, Ketua Pengadilan Atambua, Kadis Perizinan Atambua, Kaban Kesbangpol Belu, Wadansatgas serta tamu undangan lainnya.
Dansatgas Letkol Inf. Ghafur Thalib menuturkan, pemusnahan sejumlah barang bukti hari ini hasil penggagalan penyelundupan selama satu tahun bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-RDTL wilayah Sektor Timur.
Menurut dia, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kodam IX/Udayana serta Danrem 161/Wira Sakti selaku Dankolaops.

“Adapun barang-barang lainnya hasil penindakan pertama sudah kami serahkan ke Bea Cukai seperti ballpres, petasan, tembakau, rokok dan beberapa jenis minuman lainnya,” jelas Gafur di sela-sela kegiatan.
Lanjut dia, hasil penggagalan penyelundupan sejumlah barang bukti ini berkat sinergitas dan koordinasi antara Satgas Yonif 741/GN bersama Bea Cukai, Kepolisian selama satu tahun bertugas di perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Kesempatan itu, Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko menyampaikan terkait pemusnahan hari ini merupakan hasil kerjsama, sinergi antara Bea Cukai dan Satgas Yonif 741/GN, dimana tugas kami di perbatasan dibantu rekan-rekan Satgas.
“Karena memang kami memiliki keterbatasan SDM, maupun sarana prasarana. Inilah barang hasil penyelundupan yang akan diselundupkan baik dari Timor Leste ke Atambua maupun dari Atambua ke Timor Leste, dan kalau barangnya lolos itu akan ganggu perekonomian negara,” sebut dia.
Kemudian lanjut Bambang, atas barang-barang tersebut kami tetapkan sebagai PDN dan barang jadi milik negara, dan selanjutnya ditetapkan skepnya oleh Kantor Pelelangan Negara untuk selanjutnya ditetapkan sebagai barang yang akan dimusnahkan.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain : ballpres berjumlah 32 bale, kemiri kulit 9 karung, 76 pack minuman merek milku, florinida dan golda, 235 pack minuman jenis coca cola dan sprite, 13 karton petasan berbagai merek, 26 karton tembakau iris, 6 karung kantong plastik, 10 jeringen (20 liter) solar dan 5 jerigen (5 liter) minyak tanah.

