Dipindahkan ke Rutan Kelas 2B Kupang, Dionisius Taus Jalani Sidang Hari Ini
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tahanan Perkara Korupsi Dana desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Periode 2015 – 2020, Dionisius Taus dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2 B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2 B Kupang.
Pemindahan Tahanan oleh Penuntut Umum dilaksanakan Kamis, 16 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M,H menyampaikan hal tersebut melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Andrew Purwanto Keya, S.H, usai pemindahan tahanan.
“Tahanan berinisial DT, Kepala Desa Fatusene Periode 2015 – 2020 telah dipindahkan dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang”, kata Andrew Keya.
Lanjut dijelaskannya, pemindahan tahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Agung Erinsyah, dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 118/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/ PN Kpg tertanggal 10 November 2023.
“Selanjutnya perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Fatusene, periode 2015- 2020 akan segera disidangkan, pada Jumat 17 November 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.
Foto : Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan serah terima tahanan mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus, ke Rutan kelas 2B Kupang