8 WNA Uzbekistan Diamankan Imigrasi Atambua dan Polres Belu di Perbatasan RI-RDTL
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Sebanyak 8 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan diamankan pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Polres Belu di perbatasan RI-RDTL.
Kedepalan WN Uzbekistan berinisial SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY dan MK diamankan Inteldakim dan Sat Intelkam Polres Belu di pantai Berluli, Atapupu, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada Senin 25 Agustus 2025 lalu.
Selain itu, diamankan barang bukti satu buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 25 Agustus 2025. Satu buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 14 Agustus 2025.
Tiga buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 31 Agustus 2025 dan tiga buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 12 September 2025.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra didampingi Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam konferensi pers bersama awak media di Kantor Imigrasi Atambua, Sabtu (30/8/2025).
Menurut dia, kedelapan warga negara asing berkewarganegaraan Uzbekistan diduga menggunakan titik lokasi pesisir Pantai Berluli sebagai jalur keluar ilegal yang memiliki jarak terdekat garis pantai dengan wilayah negara Timor Leste dan Australia.
“Diduga delapan warga asing mereka gunakan Visa On Arrival sebagai kedok wisatawan yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia,” ujar Putu.
Tidak saja itu, delapan Warga Negara Uzbekistan juga diduga menggunakan jasa kepengurusan oleh Warga Negara Indonesia inisial BI untuk mencarikan fasilitas keberangkatan melalui jalur keluar ilegal yang telah disepakati.
Dijelaskan, kronologi penangkapan Senin tanggal 25 Agustus 2025, pukul 17.00 Wita, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua, melalui Kepala Seksi inteldakim, dihubungi Kanit Intelkam Polres Belu terkait adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan WNA di sekitar pantai Berluli, Desa Dualaus, Kabupaten Belu.
Kemudian, pada pukul 18.30 Wita tim dari seksi Inteldakim melakukan koordinasi dengan tim Intelkam Polres Belu sebagai tim pertama yang akan mengkonfirmasi kebenaran informasi dimaksud. Setibanya di lokasi pukul 19.30 Wita ditemukan benar adanya aktifitas dan titik lokasi dari 8 WNA dimana mereka sudah menaiki perahu kayu pada saat kondisi air laut sedang surut.
Kemudian Sat Intelkam Polres Belu mengambil keputusan untuk dilakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kedelapan WNA tersebut dikarenakan faktor penerangan yang sangat minim dan ditakutkan WNA tersebut melarikan diri juga ketidakadaan sarpras terkait kapal bagi petugas.
“Pukul 21.15 Wita, tim gabungan sepakat untuk membawa ke 8 WNA tersebut agar dilakukan pemeriksaan dan di ambil keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua,” papar Putu Agus.
Lanjut dia, adanya dugaan, terkait percobaan perlintasan ilegal yang akan di lakukan oleh ke 8 WNA Uzbekistan tersebut, berdasarkan lokasi, waktu kejadian setelah diperiksa serta bukti chat yang disampaikan melalui berita acara pemeriksaan oleh Informan.
Adanya pola modus baru dalam TPPM, dimana kabupaten Belu menjadi salah satu titik jalur keluar ilegal bagi pelaku ataupun korban TPPM, dimana Kabupaten Belu memiliki jarak terdekat dengan garis pantai wilayah Timor Leste dan Australia. Dikuatkan dengan telah terjadinya penanganan 8 WNA bangladesh yang telah di vonis 2 (dua) bulan masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Atambua yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada tahun 2024.
“Untuk saat ini, terjadi kembali penanganan dugaan TPPM oleh 8 WNA Uzbekistan yang terjadi pada tahun 2025. Modus baru dalam TPPM yang terjadi di Belu terkait kategori WNA yang saat ini ditangani adalah WNA Uzbekistan merupakan suatu pola yang belum pernah terjadi sebelumnya dikarenakan Uzbekistan adalah negara Asia Tengah yang bukan merupakan negara konflik atau perang,” ungkap dia.
Berdasarkan fakta, didapatkan pola jalur dari 8 WNA Uzbekistan, kota transit mereka adalah Surabaya sebelum bergerak menuju Kupang hingga titik terakhir adalah di Atambua, Belu. Mereka melengkapi diri dengan dokumen perjalanan yang resmi, memiliki Visa dan izin tinggal, serta menerapkan pergerakan yang terpisah baik waktu kedatangan, hotel tempat menginap, sampai pada keberangkatan ke kota transit dalam hal ini kota Surabaya dan Kupang, hal ini membuat mereka memiliki alibi tersendiri untuk mengelabui maksud dan tujuan mereka selama beraktifitas di wilayah Indonesia.
Lanjut Putu Agus, hasil pemeriksaan terhadap 8 WNA Uzbekistan itu, kami kategorikan sebagai korban TPPM yang difasilitasi oleh sponsor atau penghubung Warga Negara Indonesia atas nama Boni sesuai keterangan pemeriksaan dari informan. Perlu adanya peningkatan sinergitas dengan stakeholder terkait, terutama dengan masyarakat serta perangkat desa di sekitar garis pantai wilayah kerja Imigrasi Atambua tentang bahaya TPPO-TPPM, karena akan berdampak buruk bagi masyarakat yang turut serta membantu atau terlibat mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
“Hasil pemeriksaan terhadap ke 8 WNA Uzbekistan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan informan maka kami dapat nyatakan dan kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi melalui bandara Ngurah Rai. Penangkapan terhadap 8 WNA Uzbekistan ini agar memberikan efek jera dan mereka tidak dapat melakukan tindakan perbuatan yang sama melalui jalur yang berbeda di wilayah Indonesia kembali dalam waktu dekat,” pungkas Puti Agus.
Sementara itu, Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa menyampaikan, langkah-langkah intelijen yang dilakukan yakni, melakukan penyelidikan, menerima laporan, mengam melakukan pulbaket. pengamanan 8 orang WNA asal Negara Uzbekistan.
Telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas Il TPI Atambua Guna mengamankan 8 (delapan) orang WNA asal Negara Uzbekistan tersebut serta melakukan proses hukum lebih lanjut.
Telah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI Dili dan pihak Agen Konsulat Timor Leste di Atambua terkait maraknya perlintasan ilegal di wilayah perbatasan RI-RDTL. Melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait agen yang diduga memfasilitasi 8 orang WNA asal Negara Uzbekistan tersebut.
Selain itu, telah dilaksanakan mapping dan deteksi dini guna mencega segalah potensi gangguan yang akan terjadi terkait aksi penyelundupan manusia di wilayah perbatasan RI-RDTL. Melakukan koordinasi dengan seluru Instansi terkait di wilayah perbatasan RI-RDLT dalam rangka mencegah aktifitas perlintasan ilegal, dalam hal ini aksi penyelundupan manusia di wilayah perbatasan RI-RDTL.

