Bea Cukai Limpahkan 70 Ballpres Hasil Galdup ke Kejari Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kantor Bea Cukai Atambua telah menyerahkan barang bukti sebanyak 70 karung ballpres, satu unit kapal motor dan satu orang tersangka penyelundupan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Kepala Bea Cukai Atambua melalui Kasi Humas, Hanif menyampaikan bahwa, penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau p21 oleh Kejari Belu.

Dijelaskan, usai gagalkan penyelundupan barang ilegal dari Negara Timor Leste itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang kepabeanan hingga penyerahan berkas perkara ke Kejari Belu.

“Sudah kita sidik dan sudah kita limpahkan berkas serta barang bukti dan satu orang tersangka ke Kejaksaan pada tanggal 16 Mei lalu. Posisi sekarang kasusnya sudah di sidang di pengadilan,” terang Hanif, Selasa (5/8/2025).

Tambah dia, untuk barang bukti hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Yonif 741/GN, Kodim 1605/Belu dan Angkatan Laut Atapupu yang telah diserahkan ke Bea Cukai sudah diproses sesuai regulasi kepabeanan dan nantinya akan dilelang serta dimusnahkan.

Sebagai informasi, Petugas Bea Cukai Atambua berhasil gagalkan penyelundupan 70 karung ballpres atau pakaian bekas dari negara Timor Leste ke wilayah Indonesia di Atapupu, Kabupaten Belu, Jumat (21/3/2025) dini hari.

Barang hasil penindakan 70 karung pakaian bekas dan satu unit perahu hitam ukuran 8 x 1,8 meter tanpa nama digagalkan tim patroli laut Bea Cukai di pantai pasir putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak wilayah perbatasan RI-RDTL.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua melalui Kasi Humas Hanif menyampaikan, kejadian bermula pada Jumat tanggal 21 Maret 2025 kapal patroli Bea Cukai melakukan patroli laut (Patla) pada sektor perairan Mota`ain dan sekitarnya.

Sekitar pukul 03.40 Wita Tim Patla bergerak ke perairan Mota`ain guna melakukan patroli dan penyisiran disekitar perairan Atapupu dan sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Patla mendengar suara perahu dari Timor Leste menuju Indonesia.

Tim berusaha mencari keberadaan perahu tersebut. Sekitar 20 menit pencarian Tim Patla melihat keberadaan perahu tersebut di perairan Pasir Putih yang diduga membawa barang ilegal dan melakukan pengejaraan dan pemeriksaan.

“Pada saat pemeriksaan, ditemukan barang berupa ballpres yang diselundupan dari Timor Leste. Tim Patla langsung melakukan penindakan dan membawa perahunya beserta 3 orang ke pelabuhan Atapupu,” terang Hanif.