REKAN-REKAN SAKSI PELAPOR TERDUGA KORUPSI FREDIE TAN MANGKIR DARI SIDANG PERKARA DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

Bagikan Artikel ini

Jakarta, NTTOnlinenow.com – Penggiat anti korupsi Gabriel Goa, dari KOMPAK INDONESIA, menyayangkan tidak hadirnya dua orang saksi yang adalah rekan-rekan dari Fredie Tan, terduga korupsi yang menjadi saksi Pelapor dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE sekaligus sebagai peniup peluit yaitu Hendra Lie (HL ) di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara Nomor: 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr. Adapun saksi yang sudah 2 kali tidak hadir dalam panggilan sidang atas nama Aliyoga Setiawan, sedangkan saksi bernama Kahar, hari ini, Kamis, 24/07/2025 tidak menghadiri sidang juga tanpa ada penjelasan.

KOMPAK INDONESIA mempertanyakan hal ini karena sebagai warga negara yang baik apalagi sebagai bentuk tanggungjawab seharusnya para saksi hadir dan memberikan keterangan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perkara pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE dipaksakan untuk disidang. Ketidakhadiran saksi mengkonfirmasi keterangan saksi Pelapor, Fredie Tan yang pada tanggal 17 Juli 2025, dimana dalam kesaksiannya di persidangan lebih banyak menjawab tidak tahu atas substansi dari perkara yang dilaporkan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin saksi Pelapor banyak tidak tahu atau tidak ingat terkait perkara yang disidang atas laporannya dan keterangan tersebut diberikan dibawah sumpah.Prof. Supardji Akmad akademisi yang menyoroti kaaus ini berpendapat sebagai peniup peluit HL seharusnya dilindungi agar tidak ada faktor non hukum yang menodai perkara oleh semua pihak yang terlibat dalam persidangan, demi tegaknya hukum dan keadilan. Profesionalisme dan Integritas Para Penegak Hukum kiranya tetap terjamin agar diputus seadil-adilnya.

Rudi S. Kamri selaku pemilik podcast Kanal Anak Bangsa yang memproduksi dan mendistribusikan serta mentransmisikan hasil podcast yang kemudian dilaporkan oleh Fredie Tan yang hadir sebagai saksi hari ini justeru memberikan penegasan dalam sidang bahwa apa yang disampaikan HL dalam podcastnya sebagai narasumber didukung dengan data atau dokumen yang bukan hoaks, sehingga podcast tersebut dapat ditayangkan.

Perkara ini bermula dari HLselaku pihak yang melaporkan permasalahan Maladministrasi diOmbudsman RI terkait dengan tata kelola perusahaan BUMD di lingkungan PemerintahDaerah DKI Jakarta yaitu PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dalam kerjasama denganperusahaan bernama PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT. WAIP). Berdasarkan laporan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telahmenyampaikan Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan (LAHP) No. Register:0173/LM/IV/2020/JKR Jakarta, 20 Mei 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dan DirekturUtama PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PT.PJA). LAHP tersebut memuat tindakankorektif agar meninjau kembali kerjasama antara PT. PJA dengan PT. WAIP, karenaterdapat Maladministrasi berupa kewajiban membayar pajak yang belum dipenuhi dankerugian lain yang ditimbulkan dalam kerjasama tersebut tidak sesuai dengan praktek tatakelola perusahaan BUMD yang baik.

LAHP Ombudsman RI tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang tuntas olehTerlapor (Direksi PT. PJA dan Gubernur DKI Jakarta), sehingga sebagai bentuk keberatanHL, menyampaikan dalam podcast bernama Kanal Anak Bangsa milik Saudara RudiS. Kamri pada tahun November 2022 dan Maret 2024. Atas hal tersebut dilaporkan pencemaran nama baik danpelanggara UU ITE oleh Fredie Tan di Bareksrim Mabes Polri dengan alasan merasadirugikan.Sebagai narasumber dalam podcast milik Rudi S. Kamri menyampaikanfakta dan data yang ia ketahui selain dari LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Rayajuga terdapat Rekomendasi Ombudsman RI pada tahun 2014 kepada Direktur PD Pasar Jayadan Gubernur DKI Jakarta mengenai keberatan ratusan orang pedagang pada pasarHWI/Lindeteves Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat atas biaya yang harus ditanggung dalamsewa pasar akibat adanya renovasi pasar. Menurut Rekomendasi Ombudsman RI terdapatMaladministrasi oleh PD Pasar Jaya karena tidak mengakomodir hak-hak para pedagang.Adapun perusahaan yang bekerjasama dengan PD Pasar Jaya dan dianggap merugikanratusan pedagang tersebut adalah perusahaan milik Fredie Tan bernama PT. Graha AgungKarya Utama. Dimana perusahaan tersebut mengambil keuntungan yang besar dari hargasewa gedung pasar HWI/Lindeteves namun membayar dengan harga murah kepada PD PasarJaya.

HL juga memiliki informasi yang diperoleh dari berbagai pihaktermasuk media online bahwa Fredie Tan juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasuskorupsi namun dibebaskan oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2014 tanpa alasan yang jelas dan hal tersebut disampaikan pula didalam podcast Kanal Anak Bangsa. Bahwa Fredie Tan juga terlibat dugaan korupsi dalam kerjasama dengan perusahaan BUMDdi lingkungan Pemda DKI Jakarta yaitu PT. Jakarta Propertindo dengan perusahaan milikFredie Tan sehingga diduga negara dirugikan belasan triliun rupiah.

Selain itu HL adalah korban karena dirugikan dalam kasuskerjasama antara perusahaannya denganperusahaan milik Fredie Tan yaitu PT. WAIP terkait kerjasama sewa menyewa gedung diAncol dan sudah terbukti terdapat perbuatan melawan hukum oleh perusahaan Fredie Tansesuai putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana saat ini sedang upaya PeninjauanKembali di Mahkamah Agung RI.

Sebagai pihak peniup peluit (whitsleblower) yang seharusnya dilindungikarena apa yang disampaikan dalam podcast milik Rudi Kamri, ia bertindak selakunarasumber yang identitasnya dirahasikan. Dimana sesuai UU Pers dilindungi haknya sebagainarasumber sesuai prinsip jurnalis yang baik.Menurut informasi dari Ombudsman RI, sampai saat ini belum ada preceden orang yang melaporkan Maladministrasi diOmbudsman RI kemudian dipidana. Dikhawatirkan akan menjadi preceden yang kurang baikdalam era keterbukaan dimana perlunya partisipasi masyarakat yang dijamin oleh ketentuanhukum untuk memberikan informasi atas dugaan korupsi dan tata kelola pemerintahan yangkurang baik kemudian dipidana atas suara kritisnya.

Selain melapor kepada Ombudsman RI, HL juga melalui KuasaHukumnya telah melaporkan permasalahan dugaan korupsi yang melibatkan Fredie Tandengan beberapa oknum pejabat terkait kepada KPK, Komisi Kejaksaan, LPSK, GubernurDKI Jakarta, Mendagri, dan Menkopolhukam.

Sejak proses penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim Polri perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE atas laporan Fredie Tan tersebut menurut ahli Prof. Hendri Subiakto, akademisi dari UNAIR yang juga terlibat penyusunan UU ITE, sejak awal sudah dipaksakan penetapan tersangka sampai perkara dinyatakan P-21.Terbukti dari ada 7 Sprindik, 5 SPDP dan 4 kali bolak balik perkara antara penyidik Bareskrim Polri dengan JPU, (menyalahi kesepakatan bersama dalam Mahkumjakpol tahun 2010).

HLmemohon kiranya sebagai peniup peluit ia dilindungi dan seharusnya perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di pemerintahan dan BUMD bersama Fredie Tan diusut terlebih dahulu bukannya peniup peluit atau whistleblower yang diadili terlebih dahulu.***