Sandiwara Terduga Koruptor Fredie Tan dalam Sidang Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Jakarta, NTTOnlinenow.com – Ditengah maraknya upaya negara memberantas korupsi melalui aparat penegak hukum sebagaimana komitmen presiden Prabowo, muncul terduga pelaku koruptor Fredie Tan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama saksi lain bernama Salim Saputra pada Kamis, tanggal 17 Juli 2025.
Fredie Tan terduga koruptor justeru melaporkan peniup peluit (whistleblower) atas nama Hendra Lie (HL) dalam perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yaitu perkara pidana Nomor: 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.
Dalam kesaksiannya Fredie Tan dan Salim Saputra terang-terangan mengaku bahwa tidak mengetahui kalau ia, Fredie Tan pernah menjadi tersangka.
Ketika disodori bukti bahwa ia pernah menjadi tersangka sebagaimana yang disampaikan HL dalam podcast milik Rudi S. Kamri menjelang ahir tahun 2022, Fredie Tan tetap membantah.
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 53/Pen.Pid/2015/PN.Jkt.Utr jelas bahwa Fredie Tan sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan sudah diberikan izin penggeledahan. Namun dihentikan penyidikan perkaranya oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2015, tanpa alasan yang jelas.
Kuasa Hukum HL, Hendri Yosodiningrat bersama Aditya dan tim sudah menunjukkan bukti-bukti bahwa podcast yang menghadirkan HL sebagai naras sumber bukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena atas dasar fakta, namun tetap dibantah Fredie Tan dan Salim Saputra.
Hal yang sangat janggal terjadi bahkan Fredie Tan berpura-pura sebagai korban yang terzolimi di persidangan dan meminta belas kasihan hakim sambil meminta izin untuk minum.
Pada hal ketika ditanya apakah saksi sehat oleh hakim dijawab dalam kondisi sehat. Tindakan ini seolah-olah menutupi perbuatannya selaku terduga koruptor.
Selain itu Fredie Tan membantah isi podcast yang menyatakan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menyampaikan Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan (LAHP) No. Register: 0173/LM/IV/2020/JKR Jakarta, 20 Mei 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PT.PJA).
LAHP memuat tindakan korektif agar dilakukan peninjauan kembali kerjasama antara PT. PJA dengan PT. WAIP, karena terdapat Maladministrasi berupa kewajiban membayar pajak yang belum dipenuhi dan kerugian lain yang ditimbulkan dalam kerjasama tersebut tidak sesuai dengan praktek tata kelola perusahaan BUMD yang baik.
LAHP Ombudsman RI tersebut dibantah Fredie Tan karena merasa dirinya belum diperiksa pihak Ombudsman. Pada hal fokus pemeriksaan Ombudsman adalah maladministrasi dalam tata kelola PT. PJA dan sudah terbukti.
Alasan yang menyatakan Fredie Tan adalah korban podcast Kanal Anak Bangsa, karena mengalami kerugian materiel dan imateriel mencapai lebih dari 20 milyar, sepertinya mengada-ada karena tidak dapat dibuktikan oleh saksi dalam persidangan.
HL sebagai narasumber dalam podcast menyampaikan fakta dan data yang ia ketahui selain dari LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga terdapat Rekomendasi Ombudsman RI pada tahun 2014 kepada Direktur Utama PD. Pasar Jaya dan Gubernur DKI Jakarta mengenai keberatan ratusan orang pedagang pada pasar HWI/Lindeteves Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat atas biaya yang harus ditanggung dalam sewa pasar akibat adanya renovasi pasar.
Menurut Rekomendasi Ombudsman RI terdapat Maladministrasi oleh PD. Pasar Jaya karena tidak mengakomodir hak-hak para pedagang.
Adapun perusahaan yang bekerjasama dengan PD. Pasar Jaya dan dianggap merugikan ratusan pedagang tersebut adalah juga milik FT bernama PT. Graha Agung Karya Utama. Dimana perusahaan tersebut mengambil keuntungan yang sangat besar dari harga sewa gedung pasar HWI/Lindeteves namun membayar dengan harga murah kepada PD. Pasar Jaya.
Selain itu, HL juga memiliki informasi yang diperoleh dari berbagai pihak termasuk media online bahwa FT pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi namun dibebaskan oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2014 tanpa alasan yang jelas.
FT juga terlibat dugaan korupsi dalam kerjasama beberapa perusahaannya dengan PT. Jakarta Propertindo. Diduga negara dirugikan belasan triliun rupiah.
Modus operandinya berupa penggelapan aset dan dugaan membayar murah kepada PT. Jakarta Propertindo, namun menjual dengan harga sewa yang sangat mahal kepada pihak lain.
Perbuatan FT juga merugikan HL dalam kasus kerjasama antara perusahaannya dengan perusahaan milik FT yaitu PT. WAIP terkait kerjasama sewa menyewa gedung di Ancol dan sudah terbukti terdapat perbuatan melawan hukum oleh perusahaan FT sesuai putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dimana kasus tersebut sedang upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI.
HL selaku pihak peniup peluit (whitsleblower) seharusnya memperoleh perlindungan negara karena apa yang disampaikan dalam podcast milik Rudi Kamri, selaku narasumber yang identitasnya dirahasikan.
Hal ini sesuai UU Pers yang menjamin kerahasiaan narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya sebagaimana prinsip jurnalis yang baik.
Selain melapor ke Ombudsman RI, saudara Hendra Lie juga melalui Kuasa Hukumnya dan lembaga anti korupsi KOMPAK Indonesia telah melaporkan permasalahan dugaan korupsi yang melibatkan FT dengan beberapa oknum pejabat terkait kepada KPK, Komisi Kejaksaan, Gubernur DKI Jakarta, Mendagri dll.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara pidana Nomor: 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr. agar bertindak adil kepada peniup peluit. Hakim adalah pejabat negara yang disumpah untuk bertindak profesional dan adil dalam menyidangkan perkara, jangan sampai terpengaruh oleh sandiwara terduga koruptor.
Negara seharusnya melalui aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan Fredie Tan dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan bilamana tidak terbukti maka dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE diproses bukannya seperti saat ini mengadili peniup peluit.
Keterangan saksi Fredie Tan dan Salim Saputra yang hadir di persidangan pada hari Kamis, 17 Juli 2025, ketika ditanyakan oleh Penasehat Hukum HL, sering menjawab lupa atau tidak ingat. Hal ini memberikan kesan bahwa saksi tidak bertanggung jawab atas laporannya yang menyebabkan peniup peluit menjadi terdakwa.***

