Sidang Pengadilan, Warga Menang Gugatan Sederhana Atas BRI Atambua
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Pengadilan Negeri Atambua jatuhi hukuman kepada PT. (Persero) Bank BRI Cabang Atambua terkait gugatan penyerahan obyek fisik lelang dari BRI Atambua ke Patrianus Brandon Maubere sebagai pemenang lelang yang belum diserahkan hingga kini.
Patrianus Maubere dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (17/7/2025) menjelaskan bahwa, gugatan dengan fokus perkara penyerahan obyek fisik lelang dengan pihak BRI Cabang Atambua telah selesai berdasarkan putusan pengadilan Negeri Atambua.
Menurut dia, yang menjadi fokus perkara dengan BRI Cabang Atambua itu yakni terkait penyerahan obyek fisik lelang yang hingga saat ini belum diterima atau diserahkan ke dirinya selaku pemenang lelang.
Jelas Patrianus Maubere, perkara tersebut dimulai dengan proses sidang yang dimulai sejak bulan Mei sampai saat ini.
“Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 telah diputuskan oleh Hakim tunggal Esther Siregar,” sebut Erick sapaan akrab Pantrianus Maubere sembari tnjukkan salinan putusan Pengadilan Negeri Atambua.
Putusan Pengadilan Negeri ini diputuskan secara verstek yang artinya diputus dengan alasan tidak cooperative atau ketidak hadiran pihak tergugat yakni BRI Cabang Atambua selama proses sidang berjalan.
“Kenapa demikian karena berdasarkan fakta sidang bahwa pihak tergugat, principal langsung atau pimpinan BRI Cabang Atambua tidak pernah hadir sejak sidang pertama sampai dengan putusan kemarin,” ucap Patrianus Maubere.
Sedangkan dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No. 4 tahun 2019 pada pasal 4 ayat 4 telah menekankan bahwa penggugat dan tergugat wajib hadir secara langsung baik didampingi maupun tidak didampingi oleh kuasa ataupun surat tugas dan lain sebagainya.
“Itupun dalam persidangan Hakim tunggal telah mengingatkan kepihak kuasa tergugat agar bisa menghadirkan principal atau pimpinannya. Tapi ternyata mereka tetap lalai, sampai sidang putusan pun tetap tidak hadir,” ungkap Patrianus Maubere.
Erick menyampaikan apresiasi pada Pengadilan Negeri secara khusus pada Hakim tunggal yang telah memeriksa dan memutuskan perkara itu sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan nilai kepastian hukum yang artinya sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat atau nilai keadilan yang dipercaya masyarakat selama ini.
“Saya sangat bertema kasih dan juga saya berharap bahwa hal seperti ini kedepan tidak perlu terjadi lagi, cukup saya saja yang jadi korban dan saya akan terus bersuara agar tidak mengalami hal yang sama. Cukup berhenti di saya saja,” kata.
Erick menambahkan, sikap pelayanan BRI Cabang Atambua ini yang sangat mengecewakan karena tidak mencerminkan pelayan masyarakat yang seharusnya sebagai BUMN tentunya harus mengedepankan pelayanan yang lebih baik.
Sikap tersebut menurutnya, tentu tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Presiden Prabowo bersama kabinetnya yang pasti mengharapkan bahwa dalam menjalankan sistem pemerintahan ini mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Tapi nyatanya disini, saya sebagai masyarakat diperlakukan seperti ini oleh salah satu BUMN yakni BRI Cabang Atambua seperti ini, yang tidak mencerminkan kualitas sebagai instansi perbankan yang besar. Ini yang sangat disayangkan,” kesal Erick.
Lebih lanjut dikatakan, dengan sikap tidak cooperative pihak BRI Cabang Atambua yang tidak hadir selama persidangan merupakan suatu cerminan buruk terhadap kualitas pelayanan mereka.
“Jadi saya juga sampai saat ini masih bertanya-tanya, alasan apa sehingga mereka ini seolah-olah mengesampingkan panggilan Pengadilan yang sifatnya wajib,” pinta Erick.
Dengan putusan tersebut, dirinya akan tetap menunggu sampai pada tahap putusan berkekuatan hukum tetap dengan batas waktu 7 hari. Setelah 7 hari, tidak ada upaya hukum lain dari pihak BRI, maka dengan sendirinya putusan itu menjadi Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Erick mengharapka agar BRI Cabang Atambua bisa melaksanakan putusan Pengadilan secara sukarela seperti yang disampaikan oleh Pimpinan BRI Cabang Atambua dalam pemberitaan sebelumnya bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan menghormati keputusan hakim. Ini pernyataan pimpinan cabang BRI Atambua, Terry S. M. Tambun di Media,” sebut dia.
“Saya harap mereka bisa komitmen dan konsisten dengan apa yang disampaikan oleh pimpinan BRI Cabang Atambua,” sambung Erick.
Berikut simak, hasil sidang yang dipimpin Hakim tunggal Esther Siregar, dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Atambua Yesaya Mantolas, yang berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Atambua pada Selasa, 15 Juli 2025, tanpa dihadiri pihak BRI Cabang Atambua.
Dalam amar putusannya Mengadili, pihak BRI Cabang Atambua yakni;
1. Menyatakan Tergugat dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua telah di panggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
3. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan fisik Objek Lelang berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 402 m² berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan Y. A. Beremau, RT. 010/RW. 003, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 24.04.000003329.0 (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor: 01334). Dengan batas-batas sebagai berikut:
– Utara, berbatasan dengan Jalan ke Tenubot;
– Timur, berbatasan dengan tanah milik Walffriedy Julius Lae San Fie (1328);
– Selatan, berbatasan dengan tanah milik Lorensius Hale;
– Barat, berbatasan dengan tanah milik Frans Mutik Tanjung (1326);
kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan fisik Objek Lelang tersebut kepada Penggugat dengan ketentuan segala biaya dan risiko yang timbul dalam proses pengosongan dan penyerahan tersebut ditanggung seluruhnya oleh Tergugat,
6. Menghukum Tergugat untuk memberikan jaminan keamanan dan ketentraman kepada Penggugat ketika telah menempati fisik Objek Lelang tersebut;
7. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari ketika Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Perincian biaya:
1. Biaya pendaftaran/PNBP Rp 30.000.-
2. Biaya pendaftaran/ATK.. Rp 120.000.-
3. Biaya Panggilan Rp 34.000.-
4. PNBP Rp 20.000.-
5. Meterai Rp 10,000.-
6. Redaksi Rp 10,000.-
Jumlah Rp 224.000,- (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) –
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pimpinan cabang BRI Atambua, Terry S. M. Tambun, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan karena sedang berada diluar daerah.
“Selamat sore kakak, saya lagi di luar kota, senin baru kmbli,” ucap dia via pesan whatssappnya.

