Terobosan Pemkab Belu Mudahkan Adminduk Teken MoU Bersama Pengadilan Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu dan Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B resmi menjalin perjanjian kerja sama (MoU) terkait pelayanan administrasi (Adminduk) bagi warga.

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (4/7/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Belu, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua PN Atambua, para Hakim, Asisten I Setda Belu, pimpinan OPD Belu, para Camat, Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perubahan biodata warga dalam dokumen kependudukan.

Seperti perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pengesahan anak, pengakuan dan pengangkatan anak, perceraian, pembatalan perkawinan dan pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dalam database kependudukan serta dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Pontas Efendi, kerja sama ini merupakan terobosan penting untuk menghadirkan pelayanan pengadilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Dia juga menekankan pentingnya pengadilan hadir langsung di tengah masyarakat, bahkan membuka kemungkinan untuk menyelenggarakan sidang lapangan guna mempercepat proses penerbitan dokumen.

“Perubahan satu huruf pada dokumen bisa menghambat seseorang untuk sekolah, melamar kerja, bahkan pergi ke luar negeri. Dengan kerja sama ini, kami ingin menghadirkan pengadilan yang bisa melayani dengan cepat dan langsung ke masyarakat,” terang Pontas.

Terkait itu, dia juga mengapresiasi keterlibatan Pemkab Belu dalam upaya kerja sama ini dan berharap model kerja sama ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Kerja sama ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah untuk menghadirkan negara secara konkret di tengah warga,” kata Pontas.

Lanjut dia, tidak hanya sekadar menandatangani MoU, tetapi juga menghadirkan solusi riil atas masalah-masalah administrasi yang kerap dialami masyarakat, khususnya di daerah perbatasan seperti Kabupaten Belu.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal keadilan yang bisa diakses siapa saja. Semoga kolaborasi ini terus berjalan dan membawa manfaat nyata bagi warga kita,” pungkas Pontas.

Pada kesempatan itu, Bupati Belu Willy Lay menyampaikan bahwa, kerja sama ini sangat membantu warga Belu, terutama dalam menghadapi persoalan dokumen kependudukan yang seringkali menjadi hambatan administratif.

“Sering kali warga kami gagal masuk TNI, Polri, atau tidak bisa bekerja ke luar negeri hanya karena salah tulis nama di akta dan ijazah. Sekarang, tidak perlu lagi menunggu lama atau bingung harus ke mana. Lewat kerja sama ini, pengadilan hadir memberi solusi,” jelas dia.

Willy Lay juga menegaskan pentingnya peran Desa dan Kecamatan dalam mensosialisasikan program ini kepada seluruh waega Belu. Diharapkan seluruh Camat dan Kepala Desa yang hadir bisa menjadi penyambung informasi kepada warganya.

“Saya hadirkan seluruh Camat dan Kepala Desa agar mereka pulang dan bisa menyampaikan langsung kepada warga bahwa hari ini kita punya inovasi baru bersama pengadilan,” ucap dia.

Tambah Willy Lay, selain membantu urusan administratif dalam negeri, kerja sama ini juga diharapkan mendukung kesiapan warga perbatasan Belu yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia secara legal.

“Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk bekerja di Surabaya, Jakarta, Batam, bahkan ke luar negeri. Tapi jangan ilegal. Melalui kerja sama ini, Pemkab siap bantu urus dokumen agar masyarakat kita jadi pekerja migran yang legal dan terlindungi,” akhir dia.