Bepergian Bawa Senjata Tajam, Pengendara Terjaring Operasi Pekat Polres Belu
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kepolisian Resor Belu melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran premanisme, senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, narkoba, balapan liar hingga terorisme.
Polres Belu melalui Satgas Operasi Pekat Turangga 2025 yang melakukan patroli dan razia kendaran di wilayah hutan jati Nenuk, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pada kamis (22/5/2025)
Dalam operasi pekat hari 8, setiap kendaraan yang melintas dari dan menuju Kota Atambua baik itu roda 2, roda 4 atau lebih dihentikan dan diperiksa surat-surat kendaraan serta barang bawaan.
Dalam penertiban kegiatan itu, Tim Satgas berhasil mengamankan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dan parang dari dua pengemudi kendaraan yang melintas dua jalur tersebut.
Selain menyita, Anggota Kepolisian juga mengimbau yang bersangkutan untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari. Sebab membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya akan dikenakan sanksi pidana sesuai yang telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menurut Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kini gencar dilaksanakan Kepolisian sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman dan tenteram bagi seluruh masyarakat kabupaten Belu.
Dikatakan bahwa, saat ini Polres jajaran Polda NTT serentak menggelar operasi Pekat Turangga yang dilaksanakan selama 15 hari kedepan, terhitung dari tanggal 15 kemarin sampai dengan 29 mei 2025.
Tujuan utamanya digelar operasi ini sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat kabupaten Belu dari berbagai gangguan kamtibmas khususnya aksi premanisme maupun penyakit masyarakat lainnya.
Untuk itu, Benny juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungannya masing-masing.
“Caranya dengan menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat dan segera lapor Polisi bilamana ada kejadian atau tindak pidana di wilayah tempat tinggal masing-masing,” kata Kapolres Belu itu.