Mudahkan Administrasi Kependudukan, Pemda Belu Akan Teken MoU Dengan Pengadilan Negeri Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu akan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kelas II B Atambua.

Kemungkinkan kerjasama terkait dalam bidang administrasi kependudukan warga. Dimana untuk pergantian kesalahan penulisan nama, huruf bahkan tempat tanggal lahir harus melalui proses persidangan.

Melalui penandatanganan tersebut, dapat membantu memudahkan warga dalam pengurusan perbaikan administrasi kependudukan tidak lagi melalui Pengadilan Negeri tetapi cukup pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil.

Bupati Belu, Willy Lay menuturkan bahwa, pada rapat bersama Forkopimda tanggal 5 Mei pekan lalu salah satu agenda yang dibahas yakni terkait dengan administrasi kependudukan warga yang salah haru diselesaikan melalui sidang di pengadilan.

“Saya disampaikan bahwa permintaan sidang terkait dengan data warga seperti kesalahan tulis tanggal lahir, nama warga di Belu itu dalam sebulan rata-rata ada orang yang ajukan sidang untuk perbaiki data,” terang dia.

Terkait hal tersebut, dirinya telah menyampaikan secara langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Atambua untuk memberikan pelayanan terhadap warga Belu lebih baik, lebih cepat sehingga akan dibuat MoU.

“Jadi kita buat MoU antara Pengadilan Negeri Atambua dengan Pemkab Belu terkait dengan masalah-masalah nama warga di kependudukan. Kalau ada salah tulis nama, tanggal lahir tidak perlu harus sidang jadi langsung diperbaiki di Kantor Dispenduk sehingga pelayanan lebih cepat berjalan,” kata Willy Lay.

Dikatakan, dalam waktu dekat MoU akan segera ditandatangani sehingga tidak perlu lagi rubah kesalahan penulisan biodata seperti di dua dokumen berbeda dan itu berpengaruh.

“Sehingga yang selama ini harus dibawa ke pengadilan untuk diputuskan dan lewat MoU tidak perlu lagi kecuali merubah nama warga itu tidak bisa,” tambah dia.