Kejari Belu Kembali Buka Kasus Proyek Pengaman Sungai BPBD
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu kembali membuka penyidikan kasus tiga paket proyek rekonstruksi pengaman sungai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu tahun anggaran 2022.
Informasi yang diperoleh media, penyidik Kejari Belu kembali membuka kasus tiga paket kasus proyek pengaman sungai dari empat paket sebelumnya.
Namun, satu paketnya di sungai Liakai berhasil ditangani (penyelidikan) ditemukan ada temuan kelebihan pembayaran pada beberapa item dan kerugian uang negara telah dikembalikan ke kas daerah.
Sementara itu, untuk tiga paketnya di sungai Baukama, Lakafehan dan Kenebibi pihak Kejari Belu belum melakukan pemeriksaan penyelidikan maupun lain-lainnya. Hal itu dikarenakan, selain kendala kekurangan personil dan memasuki tahun politik instruksi dari pusat sementara pihaknya tidak lakukan pemeriksaan.
Pada tahun 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu pernah menangani dan mengusut proyek rekonstruksi pengaman sungai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu tahun anggaran 2022.
Sesuai data yang diperoleh media, terhadap empat paket proyek pengaman sungai yang tersebar empat Desa dengan total anggaran keempat paket senilai Rp. 20.311.036.516.
Diketahui, pertama proyek pengaman atau bronjong di sungai Liakai, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen senilai Rp. 5.067.955. 204 dikerjakan oleh CV Taman Sari.
Kedua, proyek pengaman sungai Baukama, Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur senilai Rp. 6. 335.406.000 dikerjakan oleh CV Ideal Timor Mandiri.
Ketiga, proyek bronjong pengendalian banjir di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak senilai Rp. 3.839.568.000 dikerjakan oleh CV Berkat Anugerah.
Keempat, proyek bronjong pengaman sungai Lakafehan di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak senilai Rp. 5.068.107.312 dikerjakan oleh CV Ideal Timor Mandiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu proyek pengaman atau bronjong di sungai Liakai, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen telah ditangani penyidik Kejari Belu pada Oktober 2023 lalu.
Dari penyelidikan tersebut dan, hasil perhitungan ahli Poltek di lapangan ada kelebihan pembayaran dan hasil yang didapat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp.184.000.000, karena ada item pekerjaan yang tidak maximal.
Pengembalian uang hasil temuan tersebut tidak melalui Kejari, karena sesuai mekanisme langsung serahkan ke APIP sekitar tanggal 20 Oktober. Tiga hari usai diserahkan, pihak Kejari Belu mendapat tembusan surat bukti penyetoran ke kas daerah sebesar Rp.184 juta oleh CV. Taman Sari selaku pelaksana proyek yang juga pemilik perusahaan sendiri.